Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Ombudsman Sudah Duga Pemulangan Napi 'Dimainkan' Petugas

Fachri Audhia Hafiez • 16 April 2020 15:19
Jakarta: Anggota Ombudsman Adrianus Meliala sejak awal menyakini petugas bisa 'bermain' dalam program asimilasi dan integrasi narapidana imbas pandemi virus korona (covid-19). Program Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu potensial menjadi ladang pungutan liar (pungli).
 
"Hal ini sudah bisa diduga ya mengenai akan adanya oknum yang menyalahgunakan dengan cara mengambil kesempatan untuk meminta uang," kata Adrianus kepada Medcom.id, Kamis, 16 April 2020.
 
Menurut Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI) itu, peluang untuk memanfaatkan hak narapidana selalu terbuka. Petugas yang lupa daratan akan terus mengambil kesempatan menarik pungli.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Dasarnya maling kalau sudah dipastikan prosesnya dan semua bisa keluar dalam waktu cepat, maka tentu saja kemudian selalu ada kesempatan bagi mereka untuk mencuri," ujar Adrianus.
 
Adrianus mengatakan meski pembebasan dilaksanakan dengan cepat, seharusnya ada proses yang mesti dilewati napi. Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) harus melihat perilaku narapidana selama di lembaga pemasyarakatan (lapas) apakah layak diberikan hak asimilasi.
 
"TPP itu tidak akan berkerja lagi karena pasti dianggap sebagai kelamaan, penghambat, dan seterusnya. Alhasil, kalau ada di antara mereka (narapidana) terlibat tindak pidana lagi, ya itu karena memang mereka waktu di dalam pun masih nakal istilahnya," jelas Adrianus.
 
Kendati demikian, Adrianus belum menerima laporan pungli dalam program pemulangan napi. Jika tidak ada laporan, Ombudsman biasanya mengambil reaksi cepat, kajian, dan survei. Lantaran pandemi covid-19, sumber daya manusia (SDM) Ombudsman kesulitan untuk proaktif.
 
"Masalahnya kondisi sekarang yang agak mempersulit situasi karena kekuatan Obudsman makin lemah. Mengingat banyak asisten yang enggak berani keluar rumah, dan padahal ada kegiatan yang harus kita datang, kejar," ujar Adrianus.
 
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nugroho dalam diskusi daring mengungkapkan ada pejabat Kemenkumham yang meminta uang agar narapidana bisa diproses melalui program asimilasi. Uang yang diminta berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta.
 
Nugroho mengecam tindakan itu. Dia tak segan mencopot petugas yang meminta pungli dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
 
Ombudsman Sudah Duga Pemulangan Napi Dimainkan Petugas
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
 
Baca: 35.676 Napi Dibebaskan Imbas Korona
 
Menkumham Yasonna Laoly juga menegaskan bakal memecat pejabat Kemenkumham yang terbukti mengambil pungli. Dugaan pungli ini tengah ditelusuri.
 
"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh kepala kantor wilayah (kakanwil), kepala divisi permasyarakatan (kadivpas), kepala lembaga permasyarakatan (kalapas), dan kepala rumah tahanan (karutan)," ujar Yasonna.
 
(OGI)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif