Jakarta: Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama (BTP) disebut telah keluar dari Rumah Tahanan Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ahok keluar tanpa sepengetahuan awak media.
"Bapak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sudah keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua kurang lebih pukul 07.30 WIB," kata Kader PDI Perjuangan Ima Mahdiah saat dihubungi, Kamis, 24 Januari 2019.
Baca: Ahok Ingin Jadi Vloger
Ima mengatakan Ahok dijemput putra sulungnya, Nicholas Sean dan perwakilan Tim BTP. Tidak diketahui mobil yang digunakan Ahok saat keluar dari Mako Brimob. Ahok kabarnya langsung menuju Pluit, Jakarta Utara.
"Langsung menuju kediaman," kata Ima.
Baca: Setelah Bebas, Ahok Berencana `Main` Minyak
Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Ahok menjalani hukumannya selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Selama menjalani pemidanaan, Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari.
Jakarta: Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama (BTP) disebut telah keluar dari Rumah Tahanan Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ahok keluar tanpa sepengetahuan awak media.
"Bapak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sudah keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua kurang lebih pukul 07.30 WIB," kata Kader PDI Perjuangan Ima Mahdiah saat dihubungi, Kamis, 24 Januari 2019.
Baca: Ahok Ingin Jadi Vloger
Ima mengatakan Ahok dijemput putra sulungnya, Nicholas Sean dan perwakilan Tim BTP. Tidak diketahui mobil yang digunakan Ahok saat keluar dari Mako Brimob. Ahok kabarnya langsung menuju Pluit, Jakarta Utara.
"Langsung menuju kediaman," kata Ima.
Baca: Setelah Bebas, Ahok Berencana `Main` Minyak
Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Ahok menjalani hukumannya selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Selama menjalani pemidanaan, Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)