Mensos Khofifa Indar Parawansa,--Foto: MI/Rommy Pujianto
Mensos Khofifa Indar Parawansa,--Foto: MI/Rommy Pujianto

Revisi Aturan Minol, Mensos akan Koordinasi Dengan Mendag

Ilham wibowo • 21 September 2015 15:32
medcom.id, Semarang: Kementerian Sosial akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk merevisi aturan perdagangan minuman beralkohol atau minol. Revisi itu merupakan bagian tak terpisahknya dari paket kebijakan ekonomi pemerintah.
 
"Lebih baik tabayyun (mencari kejelasan), klarifikasi langsung kepada pak Mendag (Tomas Lembong)," tutur Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa usai memantau pembagian Beras Sejahtera (Rastra) di Desa Ngrawan, Kecamatan Getasan, Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2015).
 
Mensos mengatakan koordinasi revisi aturan minol dengan Mendag Tomas Lembong perlu dilakukan. Sebab, saat muncul aturan pelarangan menjual minol di toko swalayan, April lalu, Mendag saat itu, Rahmat Gobel, mengajak untuk berkoordinasi terlebih dahulu.

"Ketika April lalu Mendag yang lama pak Rahmat Gobel mengambil keputusan melarang penjualan miras di minimarket-minimarket, kebetulan kita diajak koordinasi. Soal miras sebetulnya posisinya seperti apa," jelasnya.
 
Terkait dampak sosial yang ditimbulkan apabila revisi aturan minol ini disahkan, Khofifah enggan menanggapi. Dia berjanji akan memberikan penjelasan setelah melakukan koordinasi dengan Mendag.
 
"Ketika Pak Rahmat Gobel April lalu melarang, kita diajak berkoordinasi. Jadi saya sekarangpun akan berkoordinasi sebelum mengambil statemen menanggapi persoalan ini," tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>