medcom.id, Jakarta: Aparat Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, telah menangkap Sutiman Wasis Utomo. Sutiman dicokok lantaran terbukti menjual bakso celeng alias babi hutan. Sutiman sudah berjualan tiga tahun.
Kini aparat kepolisian memburu pemasok bakso celeng. Pemasok itu diketahui berjualan di Pasar Cengkareng. "Pemasok inisial J, masih dalam pengejaran," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Deddy Tabrani, di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Selasa (6/5/2014).
Kepada polisi Sutiman mengaku mendapatkan pasokan bakso celeng dari Jon. Sutiman membeli bakso celeng jadi seharga Rp45 ribu per kilogram. Sebagian ia jual sendiri di daerah Pekojan. Sebagian lagi ia lego ke pedagang bakso lain dengan harga Rp50 ribu per kilogram.
"Secara langsung dagingnya terjual ke beberapa pedagang bakso lain, Rp50 ribu per kilogram," ujar Dedy Tabrani.
Dedy menjelaskan, Sutiman berjualan bakso sudah delapan tahun. Sutiman menjual bakso celeng di Pasar Cengkareng tiga tahun terakhir.
Kasus bakso celeng ini terungkap setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari warga terkait transaksi daging celeng di kawasan Pekojan. Atas laporan itu Suku Dinas Perikanan dan Peternakan setempat turun lapangan.
Petugas memeriksa sejumlah sampel bakso di rumah Sutiman. Hasilnya, bakso-bakso yang dijual Sutiman itu positif mengandung babi hutan atau celeng. "Dikembangkan ke SWU, di rumahnya diambil sampel. Baksonya positif (mengandung babi hutan)," jelas Dedy Tabrani.
Polisi kemudian menetapkan Sutiman sebagai tersangka pembuat bakso celeng. Kini kepolisian tengah memburu pemasok bakso celeng tersebut. Sutiman dijerat Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Aparat Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, telah menangkap Sutiman Wasis Utomo. Sutiman dicokok lantaran terbukti menjual bakso celeng alias babi hutan. Sutiman sudah berjualan tiga tahun.
Kini aparat kepolisian memburu pemasok bakso celeng. Pemasok itu diketahui berjualan di Pasar Cengkareng. "Pemasok inisial J, masih dalam pengejaran," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Deddy Tabrani, di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Selasa (6/5/2014).
Kepada polisi Sutiman mengaku mendapatkan pasokan bakso celeng dari Jon. Sutiman membeli bakso celeng jadi seharga Rp45 ribu per kilogram. Sebagian ia jual sendiri di daerah Pekojan. Sebagian lagi ia lego ke pedagang bakso lain dengan harga Rp50 ribu per kilogram.
"Secara langsung dagingnya terjual ke beberapa pedagang bakso lain, Rp50 ribu per kilogram," ujar Dedy Tabrani.
Dedy menjelaskan, Sutiman berjualan bakso sudah delapan tahun. Sutiman menjual bakso celeng di Pasar Cengkareng tiga tahun terakhir.
Kasus bakso celeng ini terungkap setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari warga terkait transaksi daging celeng di kawasan Pekojan. Atas laporan itu Suku Dinas Perikanan dan Peternakan setempat turun lapangan.
Petugas memeriksa sejumlah sampel bakso di rumah Sutiman. Hasilnya, bakso-bakso yang dijual Sutiman itu positif mengandung babi hutan atau celeng. "Dikembangkan ke SWU, di rumahnya diambil sampel. Baksonya positif (mengandung babi hutan)," jelas Dedy Tabrani.
Polisi kemudian menetapkan Sutiman sebagai tersangka pembuat bakso celeng. Kini kepolisian tengah memburu pemasok bakso celeng tersebut. Sutiman dijerat Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DOR)