Ilustrasi kepala daerah. Istimewa
Ilustrasi kepala daerah. Istimewa

Gado-gado Putusan Lembaga Negara soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

M Rodhi Aulia • 20 Agustus 2024 11:37
Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait syarat usia minimal calon kepala daerah menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan dalam penerapan hukum. Perbedaan antara usia dihitung saat penetapan sebagai calon atau saat pelantikan calon terpilih.
 
Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Selasa 20 Agustus 2024 menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. 
 
Menurut MK, praktik ini telah diterapkan sejak Pilkada 2017, 2018, hingga 2020, serta diberlakukan juga untuk pendaftaran calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif. 

Baca juga: Ujian Baru Muruah MK
 
MK menyebutkan bahwa menghitung usia calon pada penetapan pasangan calon memastikan adanya kepastian hukum. Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
 
"Persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra yang dikutip Selasa 20 Agustus 2024.
 
MK menolak untuk memberikan penambahan makna baru terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, dengan alasan bahwa penambahan tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum pada syarat-syarat lainnya. MK menyatakan norma tersebut sudah jelas dan terang benderang, sehingga tidak perlu ada perubahan.

Bertentangan

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki pandangan yang berbeda. Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, KPU mengatur bahwa batas usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. 
 
Poin ini diatur dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d dan Pasal 15, yang menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, dan calon bupati/wali kota serta wakilnya paling rendah 25 tahun, terhitung sejak pelantikan.
 
Peraturan KPU ini dikeluarkan usai putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menegaskan  syarat usia minimal bagi calon kepala daerah tidak lagi dihitung sejak penetapan pasangan calon, melainkan saat pelantikan. 
 
Perbedaan antara putusan MK dan MA ini diyakini menimbulkan tantangan bagi para penyelenggara Pemilu dalam menerapkan aturan yang konsisten terkait syarat usia minimal calon kepala daerah. Putusan ini juga berpotensi membingungkan para calon kepala daerah dan pemilih. 
 
Di satu sisi, MK menegaskan bahwa syarat usia harus dihitung pada penetapan calon, sementara di sisi lain, MA dan KPU memberikan ruang yang lebih fleksibel dengan menghitung usia saat pelantikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan