Berikut ini fakta-fakta pria di Makassar tikam pacar dan bunuh ibu kekasihnya:
1. Kronologi
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhammad Ngajib, mengatakan pembunuhan terhadap ibu selingkuhannya itu terjadi sekitar pukul 02.00 WITA, Minggu, 19 November 2023.
Ngajib menjelaskan pada dini hari itu pelaku berinisial D, 40, tiba-tiba datang ke rumah korban. Setelah bertemu dengan ibu teman perempuannya, berinisial S, kemudian pelaku gelap mata dan langsung menebas bagian kepala dan leher hingga tewas ditempat.
"Setelah menebas kepala dan leher korban. Pelaku kemudian membuang mayat itu ke sumur," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 20 November 2023.
2. Pelaku memperkosa teman perempuannya
Tidak sampai disitu, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar teman perempuannya, berinisial T, dan melakukan pengancaman lalu memperkosa teman wanitanya. Setelah puas melampiaskan nafsunya pelaku pun menikam T.
"Korban T ini dianiaya juga dengan cara menusuk ulu hatinya, dan juga tangan kiri dengan menggunakan pisau. Setelah itu pelaku melarikan diri," jelasnya.
Baca juga: 2 Terduga Pembunuh Sopir Taksi Online di Sukabumi Ditembak |
3. Pelaku coba melarikan diri
Polisi yang mendapatkan laporan terkait kejadian itu langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Sehingga Jatanras Polrestabes Makassar mengetahui identitas dan posisi pelaku.
"Tim Jatanras dan Polsek Makassar melakukan pengejaran di daerah Moncongloe, Kabupaten Maros dan menangkap pelakunya," ungkapnya.
Saat proses penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kanannya dan langsung dibawa ke Polsek Makassar.
4. Motif pelaku
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korbannya karena ibu teman perempuannya itu tidak merestui hubungan pelaku dan korban T. "Ibunya tidak mau menerima atau tidak setuju hubungan anaknya dengan pelaku ini," ujarnya.
Sementara motif penganiayaan ke korban T karena pelaku D cemburu T berhubungan dengan pria lain. "Motif dari hasil pemeriksaan adalah cemburu. Pelaku Menganggap korban inisial T ini melakukan hubungan dengan pria lain," ungkapnya.
5. Dijerat pasal pembunuhan berencana
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) juncto pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id