Jakarta: Bulan Ramadan tinggal beberapa hari lagi sejak Selasa 5 Maret 2024. Berdasarkan kalender Hijriah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), awal bulan puasa Ramadan atau puasa 2024 akan dimulai pada hari Selasa, 12 Maret 2024.
Namun hampir banyak umat Muslim yang memenuhi syarat puasa, tidak bisa berpuasa sebulan penuh karena alasan tertentu. Di antaranya sakit parah, hamil, menyusui, atau lupa.
Dalam Islam, hukum mengenai mengganti puasa yang tertinggal dapat didasarkan pada beberapa ayat Al-Quran dan hadis yang memberikan panduan. Berikut adalah beberapa referensi dari Al-Quran dan hadis terkait:
Surah Al-Baqarah (2:184):
"Puasa itu ditetapkan bagimu sebagaimana ditetapkan bagimu kepada umat-umat sebelummu, agar kamu bertakwa."
Surah Al-Baqarah (2:185):
"Bulan Ramadan ialah bulan, di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi umat manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."
Dalam sebuah hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah ? bersabda:
"Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka dia hendaklah mengqadha puasa di hari-hari lain yang diinginkannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis lain riwayat Aisyah, Rasulullah ? bersabda:
"Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka dia hendaklah mengqadha puasa di hari-hari lain ketika dia telah sembuh atau setelah pulang dari perjalanan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kapan waktu ganti puasa Ramadan?
Menurut beberapa sumber, waktu yang dianjurkan untuk mengganti puasa Ramadan adalah sebelum memasuki bulan Ramadan berikutnya.
Hal ini disarankan agar seseorang dapat menyelesaikan kewajiban mengganti puasa sebelum Ramadan yang baru dimulai.
Ada juga pendapat bahwa puasa yang tertinggal dapat diganti kapan saja setelah bulan Ramadan berakhir, mulai dari bulan Syawal hingga bulan Syaban.
Dalam beberapa sumber, disebutkan bahwa tidak ada batasan waktu yang ketat untuk mengganti puasa yang tertinggal. Namun, disarankan untuk segera menggantinya saat masih ingat dan dalam keadaan sehat.
Penting untuk diingat bahwa ada beberapa hari yang dilarang untuk mengganti puasa Ramadan, seperti hari-hari yang ditentukan untuk puasa sunnah tertentu atau hari-hari yang ditentukan untuk puasa nazar.
Lalu bagaimana jika tidak sempat qadha atau mengganti puasa dan tidak membayar fidyah?
Jika seseorang sengaja tidak mengganti puasa Ramadan yang tertinggal, maka hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran dan berdosa.
Seseorang yang melakukan hal ini harus bertaubat kepada Allah SWT, menyesali perbuatannya, serta bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.
Selain mengganti puasa yang tertinggal, ada beberapa amalan yang perlu dilakukan, seperti bertaubat kepada Allah SWT, menyesali perbuatan tersebut, dan bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.
Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, maka ahli warisnya perlu menggantikan puasa tersebut baik dengan puasa maupun fidyah.
Ibnu Abbas Ra berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi Saw, dan bertanya, 'Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat dan ia (berutang) puasa satu bulan, apakah aku harus mengqadha untuknya? Beliau Saw bersabda, 'Ya, utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (HR Bukhari Muslim)
Jakarta: Bulan
Ramadan tinggal beberapa hari lagi sejak Selasa 5 Maret 2024. Berdasarkan kalender Hijriah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (
Kemenag), awal bulan puasa Ramadan atau puasa 2024 akan dimulai pada hari Selasa, 12 Maret 2024.
Namun hampir banyak
umat Muslim yang memenuhi syarat puasa, tidak bisa berpuasa sebulan penuh karena alasan tertentu. Di antaranya sakit parah, hamil, menyusui, atau lupa.
Dalam Islam, hukum mengenai mengganti puasa yang tertinggal dapat didasarkan pada beberapa ayat Al-Quran dan hadis yang memberikan panduan. Berikut adalah beberapa referensi dari Al-Quran dan hadis terkait:
Surah Al-Baqarah (2:184):
"Puasa itu ditetapkan bagimu sebagaimana ditetapkan bagimu kepada umat-umat sebelummu, agar kamu bertakwa."
Surah Al-Baqarah (2:185):
"Bulan Ramadan ialah bulan, di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi umat manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."
Dalam sebuah hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah ? bersabda:
"Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka dia hendaklah mengqadha puasa di hari-hari lain yang diinginkannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis lain riwayat Aisyah, Rasulullah ? bersabda:
"Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka dia hendaklah mengqadha puasa di hari-hari lain ketika dia telah sembuh atau setelah pulang dari perjalanan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kapan waktu ganti puasa Ramadan?
Menurut beberapa sumber, waktu yang dianjurkan untuk mengganti
puasa Ramadan adalah sebelum memasuki bulan Ramadan berikutnya.
Hal ini disarankan agar seseorang dapat menyelesaikan kewajiban mengganti puasa sebelum Ramadan yang baru dimulai.
Ada juga pendapat bahwa puasa yang tertinggal dapat diganti kapan saja setelah bulan Ramadan berakhir, mulai dari bulan Syawal hingga bulan Syaban.
Dalam beberapa sumber, disebutkan bahwa tidak ada batasan waktu yang ketat untuk mengganti puasa yang tertinggal. Namun, disarankan untuk segera menggantinya saat masih ingat dan dalam keadaan sehat.
Penting untuk diingat bahwa ada beberapa hari yang dilarang untuk mengganti puasa Ramadan, seperti hari-hari yang ditentukan untuk puasa sunnah tertentu atau hari-hari yang ditentukan untuk puasa nazar.
Lalu bagaimana jika tidak sempat qadha atau mengganti puasa dan tidak membayar fidyah?
Jika seseorang sengaja tidak mengganti
puasa Ramadan yang tertinggal, maka hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran dan berdosa.
Seseorang yang melakukan hal ini harus bertaubat kepada Allah SWT, menyesali perbuatannya, serta bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.
Selain mengganti puasa yang tertinggal, ada beberapa amalan yang perlu dilakukan, seperti bertaubat kepada Allah SWT, menyesali perbuatan tersebut, dan bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.
Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, maka ahli warisnya perlu menggantikan puasa tersebut baik dengan puasa maupun fidyah.
Ibnu Abbas Ra berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi Saw, dan bertanya, 'Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat dan ia (berutang) puasa satu bulan, apakah aku harus mengqadha untuknya? Beliau Saw bersabda, 'Ya, utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (HR Bukhari Muslim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)