Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Prof Akmal Malik menggagas solusi penyelesaian malaadministrasi secara cepat di daerah. Pasalnya, banyak kasus malaadministrasi yang terjadi akibat ketidaktahuan, penyimpangan, dan lain sebagainya.
Hal ini disampaikan Prof Akmal usai dikukuhkan menjadi Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu, 27 April 2024. Menurut dia, jika semakin banyak masyarakat melakukan gugatan, jumlah kasusnya akan sangat luar biasa banyaknya.
"Sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan pemulihan dan pendekatan restorasi untuk menjadi solusi tercepat," ujar Prof Akmal dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 April 2024.
Dalam kapasitas sebagai Pj Gubernur Kaltim, dia telah menerapkan restorasi hukum (restorative justice) dalam penanganan sengketa tanah di Kota Samarinda. Ke depan, kata dia, diperlukan keberanian para kepala daerah untuk menuntaskan permasalahan malaadministrasi dengan pendekatan litigasi dan melibatkan semua pihak, pelaku dan masyarakat.
Di samping itu, Prof Akmal mengapresiasi seluruh civitas Unissula atas pemberian gelar Profesor Kehormatan ini. mencatat pesan penting Rektor Unissula Prof Gunarto tentang kemanfaatan dari gelar Guru Besar Profesor Kehormatan.
"Gelar Profesor Kehormatan itu sejatinya adalah kemanfaatan. Kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan negara," papar Prof Akmal.
Sementara itu, Prof Gunarto menyampaikan gelar kehormatan ini diberikan kepada mereka yang pengetahuannya berguna bagi pembangunan bangsa. "Profesor Dr Akmal Malik memiliki gagasan baru tentang restorative justice dengan keseimbangan hukum, politik dan manajemen dalam penyelesaian maladministrasi di daerah," kata Prof Gunarto.
Syarat lainnya, gagasan pemikiran yang berguna itu harus dipublikasikan di media/jurnal internasional terindeks fokus terbaik yang menjadi sumber referensi para akademisi, serta harus sesuai standar penulisan internasional.
"Alhamdulillah kami sudah memiliki jurnal internasional ini, meski kami akui persyaratannya sangat sulit," ujar Prof Gunarto.
Setelah pengukuhan ini, Prof Akmal akan menjadi Guru Besar Non-dosen dengan mendapatkan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang dikeluarkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti.
"Tugas utama Guru Besar itu bermanfaat bagi bangsa. Saya yakin Prof Akmal tidak berhenti untuk bermanfaat bagi bangsa. Terus meningkatkan kemanfaatan demi bangsa yang adil makmur dan dirahmati Allah SWT," ujar Prof Gunarto.
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur
Kalimantan Timur (Kaltim) Prof Akmal Malik menggagas solusi penyelesaian malaadministrasi secara cepat di daerah. Pasalnya, banyak kasus malaadministrasi yang terjadi akibat ketidaktahuan, penyimpangan, dan lain sebagainya.
Hal ini disampaikan Prof Akmal usai dikukuhkan menjadi Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu, 27 April 2024. Menurut dia, jika semakin banyak masyarakat melakukan gugatan, jumlah kasusnya akan sangat luar biasa banyaknya.
"Sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan pemulihan dan pendekatan restorasi untuk menjadi solusi tercepat," ujar Prof Akmal dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 April 2024.
Dalam kapasitas sebagai Pj Gubernur Kaltim, dia telah menerapkan restorasi hukum (
restorative justice) dalam penanganan sengketa tanah di Kota Samarinda. Ke depan, kata dia, diperlukan keberanian para kepala daerah untuk menuntaskan permasalahan malaadministrasi dengan pendekatan litigasi dan melibatkan semua pihak, pelaku dan masyarakat.
Di samping itu, Prof Akmal mengapresiasi seluruh civitas Unissula atas pemberian gelar Profesor Kehormatan ini. mencatat pesan penting Rektor Unissula Prof Gunarto tentang kemanfaatan dari gelar Guru Besar Profesor Kehormatan.
"Gelar Profesor Kehormatan itu sejatinya adalah kemanfaatan. Kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan negara," papar Prof Akmal.
Sementara itu, Prof Gunarto menyampaikan gelar kehormatan ini diberikan kepada mereka yang pengetahuannya berguna bagi pembangunan bangsa. "Profesor Dr Akmal Malik memiliki gagasan baru tentang restorative justice dengan keseimbangan hukum, politik dan manajemen dalam penyelesaian maladministrasi di daerah," kata Prof Gunarto.
Syarat lainnya, gagasan pemikiran yang berguna itu harus dipublikasikan di media/jurnal internasional terindeks fokus terbaik yang menjadi sumber referensi para akademisi, serta harus sesuai standar penulisan internasional.
"Alhamdulillah kami sudah memiliki jurnal internasional ini, meski kami akui persyaratannya sangat sulit," ujar Prof Gunarto.
Setelah pengukuhan ini, Prof Akmal akan menjadi Guru Besar Non-dosen dengan mendapatkan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang dikeluarkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti.
"Tugas utama Guru Besar itu bermanfaat bagi bangsa. Saya yakin Prof Akmal tidak berhenti untuk bermanfaat bagi bangsa. Terus meningkatkan kemanfaatan demi bangsa yang adil makmur dan dirahmati Allah SWT," ujar Prof Gunarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)