Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan peredaran narkotika senilai Rp10 miliar. Polisi menyita 7,2 kilogram sabu dan menangkap tersangka berinisial SH, 35, di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk ketegasan polisi dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kami berhasil ungkap peredaran narkoba sabu senilai Rp 10 miliar dengan total 7.2 kilogram sabu,” ucap Reynold dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9).
Reynold menegaskan polisi tidak memberikan ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi.
“Narkoba bukan sekadar musuh hukum, tapi musuh nyata masa depan bangsa. Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif untuk memastikan Jakarta Pusat bersih dari peredaran narkotika," tegas Reynold.
Baca Juga :
Modus Paket Narkoba Kemasan Ayam Goreng, Polisi Amankan 4 Pelaku
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya. Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba kemudian menangkap SH pada Minggu (30/8).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKB Wisnu S Kuncoro mengatakan petugas menemukan paket narkotika di dalam paper bag saat menggeledah SH.
Ditemukan koper berisi paket sabu siap edar
Polisi selanjutnya menggeledah kamar kos tersangka dan menemukan koper abu-abu berisi tujuh paket besar sabu siap edar.
"Modus operandi tersangka adalah sebagai perantara jual beli narkotika. Dari pengakuannya, tersangka bekerja atas suruhan seorang bandar berinisial B yang kini berstatus DPO. Untuk setiap kilogram yang berhasil diedarkan, tersangka diimingi upah Rp5 juta," ujar Wisnu.
SH telah menerima pembayaran Rp6 juta, sedangkan sisanya dijanjikan setelah seluruh barang bukti terjual.
Polisi menyita total 7.218,1 gram sabu. Penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan urine, saksi, serta pengujian barang bukti di Labfor Bareskrim Polri.
SH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan peredaran narkotika senilai Rp10 miliar. Polisi menyita 7,2 kilogram
sabu dan menangkap tersangka berinisial SH, 35, di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk ketegasan polisi dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kami berhasil ungkap peredaran narkoba sabu senilai Rp 10 miliar dengan total 7.2 kilogram sabu,” ucap Reynold dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9).
Reynold menegaskan polisi tidak memberikan ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi.
“Narkoba bukan sekadar musuh hukum, tapi musuh nyata masa depan bangsa. Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif untuk memastikan Jakarta Pusat bersih dari peredaran narkotika," tegas Reynold.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya. Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba kemudian menangkap SH pada Minggu (30/8).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKB Wisnu S Kuncoro mengatakan petugas menemukan paket narkotika di dalam paper bag saat menggeledah SH.
Ditemukan koper berisi paket sabu siap edar
Polisi selanjutnya menggeledah kamar kos tersangka dan menemukan koper abu-abu berisi tujuh paket besar sabu siap edar.
"Modus operandi tersangka adalah sebagai perantara jual beli narkotika. Dari pengakuannya, tersangka bekerja atas suruhan seorang bandar berinisial B yang kini berstatus DPO. Untuk setiap kilogram yang berhasil diedarkan, tersangka diimingi upah Rp5 juta," ujar Wisnu.
SH telah menerima pembayaran Rp6 juta, sedangkan sisanya dijanjikan setelah seluruh barang bukti terjual.
Polisi menyita total 7.218,1 gram sabu. Penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan urine, saksi, serta pengujian barang bukti di Labfor Bareskrim Polri.
SH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(PRI)