Barang bukti 7,2 kg sabu siap edar diamankan Polres Metro Jakarta Pusat .(Metrotvnews/Christian-HO/Polres Metro Jakarta Pusat )
Barang bukti 7,2 kg sabu siap edar diamankan Polres Metro Jakarta Pusat .(Metrotvnews/Christian-HO/Polres Metro Jakarta Pusat )

Polisi Bongkar Peredaran 7,2 Kg Sabu Senilai Rp10 Miliar di Jakarta Barat

Adri Prima • 15 September 2026 21:49
Ringkasnya gini..
  • Polisi membongkar jaringan narkotika senilai Rp10 miliar dan menyita 7,2 kilogram sabu di Jakarta.
  • Tersangka SH diduga menjadi perantara dan dijanjikan upah Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu.
  • Polisi menemukan tujuh paket besar sabu dalam koper di kamar kos tersangka di Jakarta Barat.
Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan peredaran narkotika senilai Rp10 miliar. Polisi menyita 7,2 kilogram sabu dan menangkap tersangka berinisial SH, 35, di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk ketegasan polisi dalam memberantas peredaran narkotika.

"Kami berhasil ungkap peredaran narkoba sabu senilai Rp 10 miliar dengan total 7.2 kilogram sabu,” ucap Reynold dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9).

Reynold menegaskan polisi tidak memberikan ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi.

“Narkoba bukan sekadar musuh hukum, tapi musuh nyata masa depan bangsa. Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif untuk memastikan Jakarta Pusat bersih dari peredaran narkotika," tegas Reynold. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya. Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba kemudian menangkap SH pada Minggu (30/8).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKB Wisnu S Kuncoro mengatakan petugas menemukan paket narkotika di dalam paper bag saat menggeledah SH.
 

Ditemukan koper berisi paket sabu siap edar


Polisi selanjutnya menggeledah kamar kos tersangka dan menemukan koper abu-abu berisi tujuh paket besar sabu siap edar.

"Modus operandi tersangka adalah sebagai perantara jual beli narkotika. Dari pengakuannya, tersangka bekerja atas suruhan seorang bandar berinisial B yang kini berstatus DPO. Untuk setiap kilogram yang berhasil diedarkan, tersangka diimingi upah Rp5 juta," ujar Wisnu.

SH telah menerima pembayaran Rp6 juta, sedangkan sisanya dijanjikan setelah seluruh barang bukti terjual.

Polisi menyita total 7.218,1 gram sabu. Penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan urine, saksi, serta pengujian barang bukti di Labfor Bareskrim Polri.

SH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>