Ilustrasi penangkapan. dok medcom.id
Ilustrasi penangkapan. dok medcom.id

Modus Paket Narkoba Kemasan Ayam Goreng, Polisi Amankan 4 Pelaku

Adri Prima • 28 Mei 2026 22:48
Ringkasnya gini..
  • Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang membongkar jaringan peredaran narkotika sintetis lintas daerah yang dikendalikan melalui media sosial.
  • Modus para pelaku terbilang cukup unik. Mereka menyamarkan paket narkoba menggunakan kemasan ayam goreng cepat saji.
  • Polisi menangkap empat tersangka berinisial MS, SFA, MK, dan GPA dengan barang bukti tembakau sintetis hingga kilogram.
Jakarta: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang membongkar jaringan peredaran narkotika sintetis lintas daerah yang dikendalikan melalui media sosial. 
 
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat tersangka berinisial MS, SFA, MK, dan GPA dengan barang bukti tembakau sintetis.
 
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan jaringan tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan, hingga Tangerang Selatan dengan memanfaatkan sistem pemesanan daring dan pengiriman paket terselubung.
 

Modus kemasan ayam goreng


Modus para pelaku terbilang cukup unik. Mereka menyamarkan paket narkoba menggunakan kemasan ayam goreng cepat saji seberat 65,58 gram untuk mengelabui petugas saat proses distribusi di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka MS di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pada 10 Februari. Dari tangan pelaku, polisi menyita 155,88 gram tembakau sintetis. Hasil pemeriksaan telepon genggam tersangka kemudian mengungkap adanya transaksi pasta sintetis seberat 100 gram.

Petugas lalu menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman terkendali guna memantau jalur distribusi hingga paket diterima di Jakarta Selatan. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka lain di wilayah Cipulir dan Pondok Aren.
 
Selain mengamankan narkotika siap edar, polisi juga menemukan dugaan aktivitas produksi narkotika sintetis. Di Cipulir, petugas menyita 2.330 gram tembakau sintetis, cairan alkohol, chloroform, timbangan elektrik, hingga gelas ukur.
 
Rangkaian pengungkapan berlanjut ke sebuah rumah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Di lokasi itu, polisi menangkap tersangka GPA dengan barang bukti tembakau sintetis padat seberat 1.101 gram dan narkotika cair jenis spray sebanyak 15 mililiter.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>