Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan aturan baru mengenai powerbank bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna kereta.
"Ini sosialisasi aturan baru. Jika kedapatan (membawa powerbank tidak sesuai aturan) akan diingatkan," kata Ixfan mengutip dari Media Indonesia.
Kriteria powerbank yang boleh dibawa
Ixfan menjelaskan kriteria powerbank yang boleh dibawa. Pertama, terkait kapasitas maksimum powerbank yang boleh dibawa yakni 100 Wh (Watt-hour).
Kedua, powerbank harus dalam kondisi baik dengan label kapasitas yang jelas. Ketiga, powerbank yang dibawa tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan atau keausan.
| Baca juga: Beli Tiket Kereta Diskon 30 Persen, Ini Syarat dan Ketentuannya |
Dilarang mengisi daya powerbank di kereta
Selain itu, penumpang juga dilarang melakukan pengisian daya powerbank dengan menggunakan fasilitas stop kontak di dalam kereta api. Stop kontak yang ada hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti smartphone (ponsel pintar), tablet, laptop, dan earphone.
KAI pun mengingatkan penumpang bahwa pengisian daya powerbank di stop kontak kereta dapat meningkatkan suhu perangkat dan memicu potensi keselamatan perjalanan kereta api.
"Powerbank memang praktis, tetapi jika digunakan tidak sesuai aturan bisa menimbulkan risiko kebakaran dan berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan. Sebab itu, kami mengatur batasan kapasitas dan larangan penggunaannya di stop kontak kereta," ujar Ixfan.
Aturan tersebut dibuat dengan harapan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam transportasi publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id