Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan penetapan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penandatanganan Presiden RI Prabowo Subianto.
Prasetyo menyebut seluruh perhitungan besaran gaji telah dirampungkan dan proses administrasi juga telah difinalisasi. "Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden," ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2026.
Ia menambahkan, salah satu tahapan yang telah diselesaikan adalah perhitungan angka nominal penetapan gaji. Pada pekan lalu, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan finalisasi kebijakan tersebut.
Menurut Prasetyo, kebijakan kenaikan gaji hakim ad hoc akan langsung berlaku setelah ditandatangani Presiden. Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perbandingan besaran gaji hakim ad hoc dengan hakim karier, Prasetyo tidak memberikan penjelasan tambahan.
Baca Juga :
Kenaikan Gaji Hakim Mulai 2026, Tunjangan Tembus Rp110 Juta per Bulan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc. Hingga pekan lalu, pembahasan perpres tersebut telah rampung dan tinggal menunggu pengesahan Presiden.
Prasetyo menambahkan, perpres tersebut direncanakan akan ditandatangani dalam waktu dekat, meski belum dapat memastikan tanggal penerbitannya.
Kebijakan ini juga menjadi respons atas aspirasi Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) yang menyoroti stagnasi kesejahteraan hakim ad hoc selama lebih dari satu dekade.
Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR, FSHA mencatat bahwa kesejahteraan hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013 dan belum pernah diperbarui hingga saat ini.
Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (
Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan penetapan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penandatanganan Presiden RI Prabowo Subianto.
Prasetyo menyebut seluruh perhitungan besaran gaji telah dirampungkan dan proses administrasi juga telah difinalisasi. "Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden," ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2026.
Ia menambahkan, salah satu tahapan yang telah diselesaikan adalah perhitungan angka nominal penetapan gaji. Pada pekan lalu, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan finalisasi kebijakan tersebut.
Menurut Prasetyo, kebijakan kenaikan gaji hakim ad hoc akan langsung berlaku setelah ditandatangani Presiden. Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perbandingan besaran gaji hakim ad hoc dengan hakim karier, Prasetyo tidak memberikan penjelasan tambahan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc. Hingga pekan lalu, pembahasan perpres tersebut telah rampung dan tinggal menunggu pengesahan Presiden.
Prasetyo menambahkan, perpres tersebut direncanakan akan ditandatangani dalam waktu dekat, meski belum dapat memastikan tanggal penerbitannya.
Kebijakan ini juga menjadi respons atas aspirasi Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) yang menyoroti stagnasi kesejahteraan hakim ad hoc selama lebih dari satu dekade.
Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR, FSHA mencatat bahwa kesejahteraan hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013 dan belum pernah diperbarui hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)