Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Sidang Gugatan Panji Gumilang kepada Anwar Abbas Dimulai Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 26 Juli 2023 08:49
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan melawan hukum yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas hari ini, 26 Juli 2023. Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
 
"Agenda sidang perdana," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Rabu, 26 Juli 2023.
 
Sidang digelar di ruang Ali Said. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Sebelumnya, MUI menanggapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, terhadap lembaga dan sejumlah pengurus MUI. Gugatan tersebut dinilai salah alamat karena MUI tidak pernah menuduh Panji Gumilang sebagai sesat atau menyesatkan.
 
Baca juga: MUI Ogah Reaktif 'Ditantang' Panji Gumilang: Beradu Fakta di Pengadilan Saja

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah, mengatakan MUI hanya melaksanakan fungsi sebagai himayatul ummah, yaitu melindungi umat Islam dari pemikiran atau ajaran agama yang menyimpang. Ia mencontohkan salah satu pernyataan Panji Gumilang yang menyebut Alquran sebagai kalam Rasulullah, bukan firman Allah.
 
"Nah, ini kan jumhur ulama. Para mufassirin sudah sepakat dan tidak ada perdebatan lagi soal ini, bahwa Alquran itu firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Ini kan tidak terbantahkan dan sudah viral di media dan masyarakat," kata Ikhsan dalam tayangan program Kontroversi di Metro TV, Kamis, 6 Juli 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan