Jaksa Agung HM Prasetyo-- Antara/Widodo
Jaksa Agung HM Prasetyo-- Antara/Widodo

Kejagung Tunggu Laporan Dugaan Gratifikasi Terkait AirAsia

Meilikhah • 07 Januari 2015 16:59
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung masih menunggu laporan dari Kementerian Perhubungan terkait izin terbang AirAsia yang disinyalir ada gratifikasi.
 
"Kalau ada dugaan korupsi, kenapa tidak (ditindak)? Kalau menurut yang kita dengar sekarang, sepertinya penerbangannya ilegal," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).
 
Menurut Prasetyo, adanya kongkalikong antara otoritas bandara dan AirAsia masih asumsi. Namun, ia memastikan apabila terbukti ada pelanggaran, Kejaksaan Agung akan turun tangan. "Kami lihat nanti. Kalau ada indikasi penyuapan, gratifikasi, artinya kita harus turun," tegasnya.

Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah III Praminto Hadi mengakui bahwa penerbangan AirAsia QZ8501 dari Surabaya ke Singapura pada Minggu (28/12/2014), ilegal.
 
Sampai saat ini izin penerbangan AirAsia yang berujung kecelakaan itu masih simpang siur. Berdasarkan surat Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, 24 Oktober 2014, izin penerbangan periode winter Surabaya-Singapura untuk maskapai AirAsia pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
 
Namun, maskapai asal Malaysia itu mengklaim jadwal terbang mereka sudah sesuai prosedur. AirAsia mengaku telah mengantongi izin perubahan hari terbang dari pengatur slot penerbangan (Indonesia Slot Coordinator): Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan