Menteri Perhubungan Ignasius Jonan --Antara/PRASETYO UTOMO
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan --Antara/PRASETYO UTOMO

11 Pejabat Dirjen Perhubungan Udara Dijatuhi Sanksi

Al Abrar • 09 Januari 2015 18:14
medcom.id, Jakarta: Kementerian perhubungan menjatuhkan sanksi kepada 11 orang pejabat di lingkungan Direkotrat Jendral Perhubungan Udara. 11 orang tersebut adalah tiga orang dari pejabat eselon II, Tujuh orang pejabat Eselon III dan satu orang Principal operations Inspector (POI) berupa penonaktifan dari jabatan.
 
"Menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait di llingkungan Direkotorat Jendral Perhubungan Udara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam jumpa pers, di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015).
 
Sanksi kepada 11 orang tersebut berangkat dari hasil audit terhadap maskapai penerbangan di Indonesia. Hasilnya, ada lima maskapai penerbangan yang melanggar izin rute terbang. Dari hasil audit tersebut tercatat ada 61 penerbangan atau rute yang melanggar izin.

"Berdasarkan audit diperoleh data, ada 61 penerbangan dan rute dari lima maskapai melanggar perizinan yang ditetapkan. Pertama Garuda Indonesia ada 4 pelanggaran izin, Lion Air ada 35 pelanggaran, Wings Air ada 18, Trans Nusa 1 pelanggaran, dan Susi Air 3 penerbangan," ujar Jonan.
 
Jonan menjelaskan, maskapai yang mendapatkan sanksi agar segera mengurus izin penerbangan. "Maskapai penerbangan bisa langsung mengajukan izin dengan persyaratan yang lengkap. Mengajukan sore ini langsung diproses, asal izinnya lengkap," terang mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan