medcom.id, Jakarta: Direktorat Polisi Air Polda Metro Jaya telah menahan nakhoda Kapal Zahro Express Moh. Nali. Kapten kapal tujuan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu ini terbakar hangus dan memakan puluhan korban jiwa.
"Kita telah amankan nakhoda berikut anak buah kapal (ABK)," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar kepada wartawan, Senin (2/1/2017).
Nakhoda Nali mendapat izin berlayar dari Kesayahbandaran dan Otoritas pelabuhan Muara Angke dengan surat bernomor J6/KSOP/V/1/1/2017. Ia tercatat berlayar bersama lima awak serta 100 penumpang sesuai manifes.
Menurut Hero, pihaknya juga telah memeriksa keterangan pegawai Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, pegawai Syahbandar, serta beberapa saksi mata. Pemeriksaan dilakukan lantaran jumlah manifes tidak sesuai fakta setelah terjadi kecelakaan.
Hero belum menyimpulkan adanya kelalaian saat mengoperasikan kapal yang mulai berlayar pada 2013 ini. Ia masih mendalami kasus ini.
"(Indikasi kelalaian) belum ada keterangan, nanti kita akan sampaikan melalui Humas (Polda Metro Jaya)," ujar dia.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menyesali sikap nakhoda dan anak buah kapal Zahro Express yang justru menyelamatkan diri paling awal saat kapal mulai terbakar. Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub A. Tonny Budiono mengatakan, pihaknya sempat mendengar sikap yang sama sekali tak menunjukkan sosok seorang kapten itu.
Menurut dia, seorang kapten yang memiliki sertifikat pelaut harusnya menjadi yang paling terakhir keluar kapal setelah memastikan semua penumpang aman. Kapten bakal disanksi berat apabila terbukti tidak mengikuti prosedur.
"Dia tidak boleh berlayar lagi (kalau terbukti bersalah). Kita akan beritakan di mahkamah pelayaran, akan sidangkan siapa yang bersalah, siapa yang berbuat akan mendapat hukuman yang setimpal," Tonny di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu 1 Januari.
medcom.id, Jakarta: Direktorat Polisi Air Polda Metro Jaya telah menahan nakhoda Kapal Zahro Express Moh. Nali. Kapten kapal tujuan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu ini terbakar hangus dan memakan puluhan korban jiwa.
"Kita telah amankan nakhoda berikut anak buah kapal (ABK)," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar kepada wartawan, Senin (2/1/2017).
Nakhoda Nali mendapat izin berlayar dari Kesayahbandaran dan Otoritas pelabuhan Muara Angke dengan surat bernomor J6/KSOP/V/1/1/2017. Ia tercatat berlayar bersama lima awak serta 100 penumpang sesuai manifes.
Menurut Hero, pihaknya juga telah memeriksa keterangan pegawai Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, pegawai Syahbandar, serta beberapa saksi mata. Pemeriksaan dilakukan lantaran jumlah manifes tidak sesuai fakta setelah terjadi kecelakaan.
Hero belum menyimpulkan adanya kelalaian saat mengoperasikan kapal yang mulai berlayar pada 2013 ini. Ia masih mendalami kasus ini.
"(Indikasi kelalaian) belum ada keterangan, nanti kita akan sampaikan melalui Humas (Polda Metro Jaya)," ujar dia.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menyesali sikap nakhoda dan anak buah kapal Zahro Express yang justru menyelamatkan diri paling awal saat kapal mulai terbakar. Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub A. Tonny Budiono mengatakan, pihaknya sempat mendengar sikap yang sama sekali tak menunjukkan sosok seorang kapten itu.
Menurut dia, seorang kapten yang memiliki sertifikat pelaut harusnya menjadi yang paling terakhir keluar kapal setelah memastikan semua penumpang aman. Kapten bakal disanksi berat apabila terbukti tidak mengikuti prosedur.
"Dia tidak boleh berlayar lagi (kalau terbukti bersalah). Kita akan beritakan di mahkamah pelayaran, akan sidangkan siapa yang bersalah, siapa yang berbuat akan mendapat hukuman yang setimpal," Tonny di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu 1 Januari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)