medcom.id, Jakarta: Nakhoda MV Caledonian Sky Kapten Keith Michael Taylor akan dipanggil ke Indonesia. Pemanggilan itu dalam rangka menjalani proses pidana kasus kapal berbendera Bahama yang kandas di Raja Ampat, Papua Barat.
Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan pemanggilan akan dilakukan seusai pemerintah mengumpulkan cukup bukti. Saat ini, proses pengumpulan bukti masih dilakukan tim dari lintas kementerian, lembaga, dan akademisi.
"Setelah bukti cukup, kita akan mulai penyidikan. Kita akan segera panggil yang bersangkutan ke sini. Proses pidana di sini," ucap Havas di kantornya, Jumat 24 Maret 2017.
Dari survei yang sudah dilakukan tim, pemerintah sudah melihat kerusakan parah yang dilakukan kapal MV Caledonian Sky. Tim survei yang diturunkan pemerintah dan pihak asuransi kapal menyepakati luas kerusakan terumbu karang Raja Ampat sebesar 18.882 meter persegi dari 22.060 meter persegi luas wilayah yang disurvei.
Hasil tersebut pun akan masuk dalam salah satu bukti untuk memidanakan Keith Michael Taylor.
Di samping itu, Havas juga mengatakan, tim ahli sudah mulai membuat evaluasi dari hasil temuan tim survei. Tim ahli terdiri dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perhitungan yang dilakukan tim yakni nilai kerugian dari rusaknya terumbu karang. Jumlah kerugian nantinya akan diserahkan juga ke pihak asuransi, yakni P&I Club untuk proses pergantian. Sementara kerugian dari potensi hilangnya perikanan, pariwisata, dan sosial lainnya, akan menggunakan perhitungan lain.
"Tim teknis yang terdiri dari 13 pakar mulai memberi evaluasi minggu ini. Jadi, minggu depan diharapkan selesai. Ada angka-angkanya," kata Havas.
medcom.id, Jakarta: Nakhoda MV Caledonian Sky Kapten Keith Michael Taylor akan dipanggil ke Indonesia. Pemanggilan itu dalam rangka menjalani proses pidana kasus kapal berbendera Bahama yang kandas di Raja Ampat, Papua Barat.
Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan pemanggilan akan dilakukan seusai pemerintah mengumpulkan cukup bukti. Saat ini, proses pengumpulan bukti masih dilakukan tim dari lintas kementerian, lembaga, dan akademisi.
"Setelah bukti cukup, kita akan mulai penyidikan. Kita akan segera panggil yang bersangkutan ke sini. Proses pidana di sini," ucap Havas di kantornya, Jumat 24 Maret 2017.
Dari survei yang sudah dilakukan tim, pemerintah sudah melihat kerusakan parah yang dilakukan kapal MV Caledonian Sky. Tim survei yang diturunkan pemerintah dan pihak asuransi kapal menyepakati luas kerusakan terumbu karang Raja Ampat sebesar 18.882 meter persegi dari 22.060 meter persegi luas wilayah yang disurvei.
Hasil tersebut pun akan masuk dalam salah satu bukti untuk memidanakan Keith Michael Taylor.
Di samping itu, Havas juga mengatakan, tim ahli sudah mulai membuat evaluasi dari hasil temuan tim survei. Tim ahli terdiri dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perhitungan yang dilakukan tim yakni nilai kerugian dari rusaknya terumbu karang. Jumlah kerugian nantinya akan diserahkan juga ke pihak asuransi, yakni P&I Club untuk proses pergantian. Sementara kerugian dari potensi hilangnya perikanan, pariwisata, dan sosial lainnya, akan menggunakan perhitungan lain.
"Tim teknis yang terdiri dari 13 pakar mulai memberi evaluasi minggu ini. Jadi, minggu depan diharapkan selesai. Ada angka-angkanya," kata Havas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)