ilustrasi kuliah. Foto: Medcom.id
ilustrasi kuliah. Foto: Medcom.id

Viral KIP Kuliah Tak Tepat Sasaran, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan

Fatha Annisa • 30 April 2024 11:06
Jakarta: Media sosial belakangan ini diramaikan perihal KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) yang diduga tidak tepat sasaran. KIP-K adalah program bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
 
Seorang mahasiswi dari salah satu universitas di Semarang baru-baru ini viral di X (Twitter) karena memamerkan gaya hidup yang dinilai cukup mewah. Padahal, ia merupakan mahasiswa penerima KIP-K.
 
Dalam unggahannya, mahasiswi yang kerap disapa Ija itu menunjukan barang-barang berharga yang dibelinya sepanjang tahun 2023 seperti tas bermerk, riasan wajah dari jenama mewah, hingga iPad. Ia juga mengaku hendak membuat brand pakaian sendiri pada tahun depan.
 
Hal tersebut tentunya buat netizen geram. Pasalnya, mahasiswi yang juga merupakan content creator dengan ratusan ribu pengikut di Instagram itu merupakan penerima program bantuan pemerintah KIP-K.
 
 
 
Lantas, apa itu KIP-K dan siapa saja siswa yang berhak menerimanya?
 
 
Baca juga: Viral Mahasiswi Curi Barang Teman Kos, Apa Beda Murni Pencuri dan Kleptomania?
 

Apa Itu KIP-K?

KIP-K atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah adalah program bantuan sosial pemerintah Indonesia untuk meringankan siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, melanjutkan studi ke jenjang D3 hingga S1.
 
Melansir laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, program ini tidak hanya memberikan biaya kuliah penuh, tetapi juga uang saku sampai mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan mereka.
 
KIP-K memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi. Dengan program bantuan sosial ini, pemerintah berharap dapat mengurangi siswa putus sekolah.

 
Baca juga: Viral, Siswa SMP di Makassar Dianiaya 5 Remaja
 

Syarat Penerima KIP-K

Penerima KIP-K harus memenuhi syarat utama dan syarat ekonomi yang telah ditetapkan. Berikut ini kedua syarat penerima KIP-K:
 

Syarat utama

  1. Lulusan SMA/sederajat Tahun 2024, 2023, 2022
  2. Diterima di Perguruan Tinggi Terakreditasi pada Prodi Terakreditasi, dapat melalui semua jalur masuk PT (SNBP/SNBT/Mandiri)

Syarat ekonomi

  1. Prioritas pertama: Pemegang KIP SMA/sederajat (PIP)
  2. Prioritas kedua: Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penerima Bansos PKH atau KKS atau terdata maksimal desi 3 PPKE/P3KE
  3. Prioritas ketiga: anak panti asuhan/panti sosial
  4. Prioritas keempat: dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua/wali <=Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM.
 
Baca juga: Nilai Bagus, Pelajar Ini Tetap Gagal Masuk Universitas Bergengsi Gegara Pernah Siksa Kucing
 

Besaran Dana Bantuan KIP-K

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023, penerima bantuan KIP Kuliah mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup yang besaran nominalnya dibagi ke dalam lima klaster berbeda. Berikut rinciannya:
 

Biaya pendidikan

Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/ SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
 
Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.
Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.
 

Biaya hidup

Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan satu kali setiap semester.
 
Bantuan biaya hidup juga diberikan berdasarkan 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan