Ilustrasi. Masjid Agung Al Azhar. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Ilustrasi. Masjid Agung Al Azhar. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Kasus Covid-19 Melonjak, Tempat Ibadah Diminta Kembali Batasi Jemaah

Theofilus Ifan Sucipto • 06 Februari 2022 00:20
Jakarta: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta tempat ibadah kembali memperketat protokol kesehatan (prokes) di tengah lonjakan kasus covid-19. Ketentuan itu ditetapkan di Jakarta pada Jumat, 4 Februari 2022 dan berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia.
 
"SE ini dimaksudkan dan bertujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan," tulis salinan SE seperti dikutip Medcom.id, Sabtu, 5 Februari 2022.
 
Tempat ibadah di Jawa dan Bali dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif. Jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan prokes lebih ketat.

Baca: 858 Ribu Lansia Sudah Divaksinasi Booster
 
Tempat ibadah di Jawa dan Bali dengan PPKM level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif. Jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang jemaah dengan menerapkan prokes lebih ketat.
 
Tempat ibadah di Jawa dan Bali dengan PPKM level 1 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif. Jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan prokes lebih ketat.
 
Ketentuan serupa juga berlaku bagi tempat ibadah di luar Jawa dan Bali. Mulai dari Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan