Jakarta: Surat edaran aturan tidak wajib test PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDM) yang sudah divaksin lengkap telah dikeluarkan oleh Satgas Covid-19. Namun dalam penerapan di lapangan masih bertolak belakang.
Satgas Covid-19 menyampaikan bahwa syarat untuk menjalankan perjalanan dalam negeri menggunakan jalur darat maupun udara tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 baik dengan antigen atau swab PCR.
Hal ini sehubungan dengan aturan dalam Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022 yang diberlakukan pada tanggal 8 Maret 2020. Kendati demikian, PT. KAI melalui Humas DAOP I menyatakan bahwa aturan tersebut memang belum diberlakukan.
“Untuk aturan baru ini, dari Humas DAOP I menyatakan, belum diberlakukan karena surat edarannya masih belum diturunkan,” ujar reporter Metro TV Ardi Lase melaporkan dalam program Selamat Pagi Indonesia, Rabu, 9 Maret 2022.
PT. KAI masih melakukan pemeriksaan surat antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri seperti yang terjadi di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Aturan ini seperti yang tertera pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 97 tahun 2021.
“Perjalanan dalam negeri menggunakan kereta api jarak jauh masih menggunakan syarat Menteri Perhubungan atau Surat Edaran Nomor 97 tahun 2021,” ujar Ardi.
Selain itu terkait Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 97 tahun 2021, warga yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri dengan kereta api juga harus sudah mendapatkan minimal dua dosis vaksin.
PT. KAI mengatakan saat surat edaran baru Nomor 11 tahun 2022 sudah diturunkan, pihaknya akan mensosialisasikan perubahan aturan yang ada kepada para penumpang. (Fatha Annisa)
Jakarta: Surat edaran aturan tidak wajib
test PCR dan
antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDM) yang sudah divaksin lengkap telah dikeluarkan oleh Satgas Covid-19. Namun dalam penerapan di lapangan masih bertolak belakang.
Satgas Covid-19 menyampaikan bahwa syarat untuk menjalankan perjalanan dalam negeri menggunakan jalur darat maupun udara tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 baik dengan antigen atau swab PCR.
Hal ini sehubungan dengan aturan dalam Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022 yang diberlakukan pada tanggal 8 Maret 2020. Kendati demikian,
PT. KAI melalui Humas DAOP I menyatakan bahwa aturan tersebut memang belum diberlakukan.
“Untuk aturan baru ini, dari Humas DAOP I menyatakan, belum diberlakukan karena surat edarannya masih belum diturunkan,” ujar reporter Metro TV Ardi Lase melaporkan dalam program Selamat Pagi Indonesia, Rabu, 9 Maret 2022.
PT. KAI masih melakukan pemeriksaan surat antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri seperti yang terjadi di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Aturan ini seperti yang tertera pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 97 tahun 2021.
“Perjalanan dalam negeri menggunakan kereta api jarak jauh masih menggunakan syarat Menteri Perhubungan atau Surat Edaran Nomor 97 tahun 2021,” ujar Ardi.
Selain itu terkait Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 97 tahun 2021, warga yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri dengan kereta api juga harus sudah mendapatkan minimal dua dosis vaksin.
PT. KAI mengatakan saat surat edaran baru Nomor 11 tahun 2022 sudah diturunkan, pihaknya akan mensosialisasikan perubahan aturan yang ada kepada para penumpang. (
Fatha Annisa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)