Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan logo baru halal yang bakal menggantikan logo yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo MUI tidak berlaku secara bertahap.
Selain mengganti logo halal, Kemenag juga menurunkan tarif sertifikasi label halal yang semula Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta menjadi Rp650 ribu.
"Kemenag berharap ketentuan harga ini dapat meringankan para pelaku UMKM dalam memenuhi standar sertifikasi," kata presenter Metro TV, Marvin Sulistio, dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Kamis, 17, Maret 2022.
Sebelumnya, label halal baru ini tertuang dalam keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022. Seluruh sertifikasi halal diambil alih negara.
"Kementerian Agama menyatakan sertifikasi halal akan diselenggarakan oleh negara dan bukan lagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) seperti MUI," kata Marvin. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan logo baru
halal yang bakal menggantikan logo yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo MUI tidak berlaku secara bertahap.
Selain mengganti logo halal, Kemenag juga menurunkan tarif sertifikasi label
halal yang semula Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta menjadi Rp650 ribu.
"Kemenag berharap ketentuan harga ini dapat meringankan para pelaku UMKM dalam memenuhi standar sertifikasi," kata presenter
Metro TV, Marvin Sulistio, dalam tayangan
Selamat Pagi Indonesia di
Metro TV, Kamis, 17, Maret 2022.
Sebelumnya, label halal baru ini tertuang dalam keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022. Seluruh sertifikasi halal diambil alih negara.
"Kementerian Agama menyatakan sertifikasi halal akan diselenggarakan oleh negara dan bukan lagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) seperti MUI," kata Marvin.
(Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)