Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong percepatan vaksinasi covid-19 dosis ketiga atau booster. Pasalnya, kasus covid-19 masih meningkat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum. Beleid itu diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Jumat, 25 Februari 2022.
"Perlindungan masyarakat terhadap covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster)," tulis salinan SE seperti dikutip Medcom.id, Minggu, 27 Februari 2022.
SE itu juga mengingatkan penyesuaian interval pemberian vaksin booster bagi lanjut usia di atas 60 tahun. Kini, vaksin booster dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan dari vaksinasi primer.
"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan, dan pencatatan vaksinasi covid-19 tetap mengacu pada SE Nomor HK.02.02/II/252/2022," tulis beleid tersebut.
Baca: 6,4 Juta Masyarakat Rentan dan Umum Terproteksi Vaksin Booster
SE itu ditujukan kepada kepala pusat kesehatan TNI, kepala pusat kedokteran dan kesehatan Polri, dan kepala dinas kesehatan provinsi serta kabupaten/kota seluruh Indonesia. Kemudian, kepala/direktur utama/direktur rumah sakit seluruh Indonesia dan kepala/pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan seluruh Indonesia.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong percepatan
vaksinasi covid-19 dosis ketiga atau
booster. Pasalnya,
kasus covid-19 masih meningkat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (
Booster) bagi Masyarakat Umum. Beleid itu diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Jumat, 25 Februari 2022.
"Perlindungan masyarakat terhadap covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (
booster)," tulis salinan SE seperti dikutip
Medcom.id, Minggu, 27 Februari 2022.
SE itu juga mengingatkan penyesuaian interval pemberian vaksin
booster bagi lanjut usia di atas 60 tahun. Kini, vaksin
booster dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan dari vaksinasi primer.
"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan, dan pencatatan vaksinasi covid-19 tetap mengacu pada SE Nomor HK.02.02/II/252/2022," tulis beleid tersebut.
Baca:
6,4 Juta Masyarakat Rentan dan Umum Terproteksi Vaksin Booster
SE itu ditujukan kepada kepala pusat kesehatan TNI, kepala pusat kedokteran dan kesehatan Polri, dan kepala dinas kesehatan provinsi serta kabupaten/kota seluruh Indonesia. Kemudian, kepala/direktur utama/direktur rumah sakit seluruh Indonesia dan kepala/pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)