Jakarta: Pelanggan KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi covid-19 dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Aturan ini berlaku per hari ini.
"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan resmi, Rabu, 20 April 2022.
Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI bahkan telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes covid-19 pelanggan.
Hasil data tersebut dapat langsung diketahui KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding. Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.
"Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat," ujar Joni.
Baca: 43% Tiket Kereta Jarak Jauh Ludes Terjual untuk Mudik
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru:
Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.
Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan klinik kesehatan milik KAI, yaitu di Klinik Mediska. Pelayanan vaksinasi ini merupakan kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.
Jakarta: Pelanggan
KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan
vaksinasi covid-19 dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau
rapid test antigen. Aturan ini berlaku per hari ini.
"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan resmi, Rabu, 20 April 2022.
Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun yang baru
divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI bahkan telah mengintegrasikan
ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes covid-19 pelanggan.
Hasil data tersebut dapat langsung diketahui KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat
boarding. Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.
"Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat," ujar Joni.
Baca:
43% Tiket Kereta Jarak Jauh Ludes Terjual untuk Mudik
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
- Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan klinik kesehatan milik KAI, yaitu di Klinik Mediska. Pelayanan vaksinasi ini merupakan kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)