Jakarta: Ketua DPP Partai NasDem bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs Aishaweddings.com. Laman wedding organizer (WO) itu menawarkan paket menikah pasangan muda dengan rentang usia 12-21 tahun.
Amelia menjelaskan perempuan usia 12 tahun dikategorikan sebagai anak di bawah umur. Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas usia pernikahan perempuan ialah 16 tahun dan diratifikasi menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
"Maka saya meminta pemerintah utamanya Kominfo untuk segera menutup situs tersebut. Faktanya juga memang WO tersebut dilaporkan ke polisi," ujar Amel dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Februari 2021.
Baca: KPAI: Wajib Belajar 12 Tahun Tekan Angka Perkawinan Anak
Menurut dia, perkawinan di bawah umur menabrak sejumlah UU, yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. WO itu berpotensi dijerat pasal berlapis.
"Sangat jelas ya (WO itu) melanggar sejumlah aturan," tutur dia.
Pemerhati isu perempuan itu menyebut masalah kesehatan reproduksi perlu mendapatkan perhatian penting dalam pernikahan di usia 12 tahun. Organ reproduksi perempuan dalam usia itu masih dalam perkembangan seiring dengan kematangan usia dan fisik.
"Kita sebagai orang tua harus arif dan bijak. Mempertimbangkan kesehatan reproduksi dan kesehatan mental anak harus menjadi konsiderasi prioritas bagi orang tua menikahkan anaknya," jelas dia.
Aishaweddings.com menawarkan paket pernikahan yang kontroversial. Di dalam situs daringnya, Aishaweddings.com menyediakan tiga pake utama, yakni paket nikah siri, poligami, dan kaum muda dengan berbagai macam level harga.
Jakarta: Ketua DPP
Partai NasDem bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs Aishaweddings.com. Laman
wedding organizer (WO) itu menawarkan paket
menikah pasangan muda dengan rentang usia 12-21 tahun.
Amelia menjelaskan perempuan usia 12 tahun dikategorikan sebagai anak di bawah umur. Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas usia pernikahan perempuan ialah 16 tahun dan diratifikasi menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
"Maka saya meminta pemerintah utamanya Kominfo untuk segera menutup situs tersebut. Faktanya juga memang WO tersebut dilaporkan ke polisi," ujar Amel dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Februari 2021.
Baca:
KPAI: Wajib Belajar 12 Tahun Tekan Angka Perkawinan Anak
Menurut dia, perkawinan di bawah umur menabrak sejumlah UU, yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. WO itu berpotensi dijerat pasal berlapis.
"Sangat jelas ya (WO itu) melanggar sejumlah aturan," tutur dia.
Pemerhati isu perempuan itu menyebut masalah kesehatan reproduksi perlu mendapatkan perhatian penting dalam pernikahan di usia 12 tahun. Organ reproduksi perempuan dalam usia itu masih dalam perkembangan seiring dengan kematangan usia dan fisik.
"Kita sebagai orang tua harus arif dan bijak. Mempertimbangkan kesehatan reproduksi dan kesehatan mental anak harus menjadi konsiderasi prioritas bagi orang tua menikahkan anaknya," jelas dia.
Aishaweddings.com menawarkan paket pernikahan yang kontroversial. Di dalam situs daringnya, Aishaweddings.com menyediakan tiga pake utama, yakni paket nikah siri, poligami, dan kaum muda dengan berbagai macam level harga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)