Jakarta: Polisi diminta jeli mengungkap penyebab utama kebakaran kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Bukan tidak mungkin, ada aksi teror di balik kebakaran itu.
"Kebakaran bisa terjadi karena banyak hal. Force majeure atau faktor alam, tapi juga tidak menutup kemungkinan adanya faktor kelalaian manusianya. Atau, mungkin juga ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan tertentu misalnya," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Partai Perindo, Ricky K. Margono, Senin, 29 Maret 2021.
Kendati demikian, Ricky tidak ingin menerka siapa yang bersalah dalam kejadian tersebut. Namun, guna mengungkap kasus, kata Ricky, penyidik harus jeli mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan pihak terkait.
"Kepolisian selaku pengemban tugas penyelidikan tentu dibantu pihak-pihak terkait. Mereka akan bekerja keras menemukan penyebabnya," kata Ricky.
Ricky mengungkapkan, jika ledakan kilang minyak akrena faktor alam, maka perlu direnungkan. Namu, jika disebabkan kelalaian manusia, maka bisa dikenakan Pasal 188 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kalau dilakukan dengan sengaja bisa memberikan teror kepada masyarakat, perbuatan tersebut bisa masuk tindak pidana terorisme dengan hukuman 20 tahun penjara. Semoga polisi segera mengungkap dan masyarakat lega," ujarnya
PT Pertamina (Persero) masih menyelidiki penyebab kebakaran pada tangki T-301G Kilang Balongan yang terjadi sekitar pukul 00.45 WIB, pada Senin, 29 Maret 2020. Kilang yang berlokasi di Desa Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu diduga tersambar petir karena tengah turun hujan.
"Penyebab kebakaran belum diketahui secara pasti, namun pada saat kejadian sedang turun hujan deras disertai petir," kata Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical PT Kilang Pertamina Internasional Ifki Sukarya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut Polri bakal menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di kilang minyak RU VI Balongan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran.
"Kepala Labfor (Laboratorium Forensik Polri) dan tim kita turunkan untuk olah TKP," kata Agus.
Jakarta: Polisi diminta jeli mengungkap penyebab utama kebakaran
kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Bukan tidak mungkin, ada aksi teror di balik kebakaran itu.
"Kebakaran bisa terjadi karena banyak hal.
Force majeure atau faktor alam, tapi juga tidak menutup kemungkinan adanya faktor kelalaian manusianya. Atau, mungkin juga ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan tertentu misalnya," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Partai Perindo, Ricky K. Margono, Senin, 29 Maret 2021.
Kendati demikian, Ricky tidak ingin menerka siapa yang bersalah dalam kejadian tersebut. Namun, guna mengungkap kasus, kata Ricky, penyidik harus jeli mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan pihak terkait.
"Kepolisian selaku pengemban tugas penyelidikan tentu dibantu pihak-pihak terkait. Mereka akan bekerja keras menemukan penyebabnya," kata Ricky.
Ricky mengungkapkan, jika ledakan kilang minyak akrena faktor alam, maka perlu direnungkan. Namu, jika disebabkan kelalaian manusia, maka bisa dikenakan Pasal 188 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kalau dilakukan dengan sengaja bisa memberikan teror kepada masyarakat, perbuatan tersebut bisa masuk tindak pidana terorisme dengan hukuman 20 tahun penjara. Semoga polisi segera mengungkap dan masyarakat lega," ujarnya
PT Pertamina (Persero) masih menyelidiki penyebab kebakaran pada tangki T-301G
Kilang Balongan yang terjadi sekitar pukul 00.45 WIB, pada Senin, 29 Maret 2020. Kilang yang berlokasi di Desa Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu diduga tersambar petir karena tengah turun hujan.
"Penyebab kebakaran belum diketahui secara pasti, namun pada saat kejadian sedang turun hujan deras disertai petir," kata Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical PT Kilang Pertamina Internasional Ifki Sukarya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut Polri bakal menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di kilang minyak RU VI Balongan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran.
"Kepala Labfor (Laboratorium Forensik Polri) dan tim kita turunkan untuk olah TKP," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)