Metrotvnews, Jakarta: Eksekusi lahan di kawasan Kuningan Barat tak kunjung dimulai. Padahal, eksekusi lahan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
Tim eksekusi menunggu hasil mediasi. Di satu sisi, mediasi para pihak yang mengklaim lahan seluas 12.499 meter itu berlangsung alot.
Pihak PT Cempaka Surya Kencana (CSK) sebagai tergugat bersikukuh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan penggugat atas nama Rakhmat Junaedi perlu ditinjau ulang. Juru bicara perusahaan, Mahdi Hidayatullah, mengatakan, putusan PN Jaksel dalam surat nomor 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel terbantahkan, setelah ditemukan novum baru ihwal pemalsuan dokumen yang dilakukan penggugat.
"Kami hanya meminta ke kepolisian agar mereview dokumen secara tepat. Agar jalannya proses ini bisa adil untuk semua," kata Mahdi di Kuningan Barat, Senin 22 Mei 2017.
Baca: Ribuan Aparat Mengawal Eksekusi Lahan di Kuningan Barat
Proses mediasi pun dilakukan secara tertutup di salah satu ruangan di Kantor Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Mahdi belum bisa memastikan mediasi yang dihadiri pihak kepolisian, pihak pengadilan, dan pihak Badan Pertanahan Nasional itu belum sampai pada kesimpulan.
"Ini masih menunggu, tapi belum ada konfrimasi. Akta yang diajukan pemohon kan palsu," ujarnya.
Ia menyakini, klaim yang dia tujukan mempunyai dasar hukum yang kuat. Pasalnya, kata dia, pihak penggugat tergugat terlibat pidana keterangan palsu dalam kasus yang sama.
"Intinya kita punya putusan pidana, menyebutkan dokumen-dokumen itu palsu jadi kami minta di-review lagi (sengketa lahan) dengan baik," ucapnya.
Proses eksekusi ini sempat menjadi perhatian jajaran kepolisian. Polda Metro Jaya menyiagakan ribuan personil dan kendaraan taktis.
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengatakan, keterlibatan polisi di lokasi eksekusi lahan dilakukan lantaran dikhawatirkan terjadi bentrok antar kedua belah pihak. Sejumlah organisasi masyarakat disinyalir telah disiapkan untuk menghadang hasil putusan pengadilan tersebut.
"Kami hanya mengawal pengadilan, nanti kita ambil langkah persuasif terlebih dahulu. Kami siapkan pengamaan sesuai standar," ujarnya.
Polemik sengketa lahan melibatkan seorang pengusaha, Rakhmat Junaedi, dengan pemilik PT Cempaka Surya Kencana (CSK). Keduanya saling mengklaim lahan seluas 12.499 meter persegi di Jalan Kuningan Barat RT. 03 RW. 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Metrotvnews, Jakarta: Eksekusi lahan di kawasan Kuningan Barat tak kunjung dimulai. Padahal, eksekusi lahan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
Tim eksekusi menunggu hasil mediasi. Di satu sisi, mediasi para pihak yang mengklaim lahan seluas 12.499 meter itu berlangsung alot.
Pihak PT Cempaka Surya Kencana (CSK) sebagai tergugat bersikukuh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan penggugat atas nama Rakhmat Junaedi perlu ditinjau ulang. Juru bicara perusahaan, Mahdi Hidayatullah, mengatakan, putusan PN Jaksel dalam surat nomor 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel terbantahkan, setelah ditemukan novum baru ihwal pemalsuan dokumen yang dilakukan penggugat.
"Kami hanya meminta ke kepolisian agar mereview dokumen secara tepat. Agar jalannya proses ini bisa adil untuk semua," kata Mahdi di Kuningan Barat, Senin 22 Mei 2017.
Baca: Ribuan Aparat Mengawal Eksekusi Lahan di Kuningan Barat
Proses mediasi pun dilakukan secara tertutup di salah satu ruangan di Kantor Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Mahdi belum bisa memastikan mediasi yang dihadiri pihak kepolisian, pihak pengadilan, dan pihak Badan Pertanahan Nasional itu belum sampai pada kesimpulan.
"Ini masih menunggu, tapi belum ada konfrimasi. Akta yang diajukan pemohon kan palsu," ujarnya.
Ia menyakini, klaim yang dia tujukan mempunyai dasar hukum yang kuat. Pasalnya, kata dia, pihak penggugat tergugat terlibat pidana keterangan palsu dalam kasus yang sama.
"Intinya kita punya putusan pidana, menyebutkan dokumen-dokumen itu palsu jadi kami minta di-review lagi (sengketa lahan) dengan baik," ucapnya.
Proses eksekusi ini sempat menjadi perhatian jajaran kepolisian. Polda Metro Jaya menyiagakan ribuan personil dan kendaraan taktis.
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengatakan, keterlibatan polisi di lokasi eksekusi lahan dilakukan lantaran dikhawatirkan terjadi bentrok antar kedua belah pihak. Sejumlah organisasi masyarakat disinyalir telah disiapkan untuk menghadang hasil putusan pengadilan tersebut.
"Kami hanya mengawal pengadilan, nanti kita ambil langkah persuasif terlebih dahulu. Kami siapkan pengamaan sesuai standar," ujarnya.
Polemik sengketa lahan melibatkan seorang pengusaha, Rakhmat Junaedi, dengan pemilik PT Cempaka Surya Kencana (CSK). Keduanya saling mengklaim lahan seluas 12.499 meter persegi di Jalan Kuningan Barat RT. 03 RW. 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)