medcom.id, Jakarta: Rencana hak angket untuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dikabarkan terus berlanjut. Hak angket akan diajukan terkait penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Cantrang.
Anggota Komisi IV DPR Ichsan Firdaus menjelaskan, rencana hak angket bakal digulirkan jika Susi tak juga membuka dialog dengan para pemangku kepentingan, termasuk para nelayan. Susi diberi waktu dua minggu untuk berdialog.
"Jika Bu Susi tak melakukan (dialog), ya apa boleh buat, kami harus melakukan daya tekan," kata Ichsan, di Jakarta, Sabtu, 13 Mei 2017.
Ichsan menjelaskan, saat ini Komisi IV masih terus menggodok untuk mendorong adanya hak angket untuk Susi. Kebijakan Susi, kata dia, berdampak luas kepada masyarakat, khususnya para nelayan.
Selama masa reses ini, lanjut dia, komunikasi hanya dilakukan lewat telepon. Namun, ia mengklaim pekan depan bakal ada pertemuan dengan anggota Komisi IV lainnya.
"Kita akan coba bahas di dalam komisi dan kita tunggu dulu realisasi dari Bu Susi seperti apa. Apakah sudah ada dialog dengan stakeholder dan nelayan? Dan apa implikasinya?" tuturnya.
Politikus Golkar itu menambahkan, Komisi IV juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas dampak dari penerapan Permen Cantrang. Dari analisis legislator di Panja, Menteri Susi seharusnya mencabut Permen tersebut.
Anggota Komisi IV DPR Ichsan Firdaus. Foto: Metrotvnews.com/Damar
Ia juga tak ingin polemik larangan penggunaan cantrang akhirnya menyeret Presiden Joko Widodo. Dia berharap Susi dapat menyelesaikan masalah ini tanpa campur tangan Jokowi.
"Kami khawatir persoalan ini efeknya akan luar biasa bagi presiden," kata dia.
Baca: Polemik Cantrang, Menteri Susi: Kita Harus Move On
Dalam beberapa kesempatan, Menteri Susi kerap menyatakan larangan penangkapan ikan dengan cantrang sebagai upaya menjaga ketersediaan ikan.
"Pemerintah itu kan tugasnya menjamin ketersediaan ikan. Ikan harus tetap ada dan banyak. Jika ikan sudah ada maka akan bisa ditangkap banyak," kata Susi.
Penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, menuai pro dan kontra.
Peraturan itu melarang nelayan menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Sebagai gantinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan alat penangkap ikan yang lebih ramah lingkungan. Namun, setelah dua tahun kebijakan berjalan, KKP belum optimal membagikan alat pengganti cantrang.
Presiden Joko Widodo kemudian memberi kelonggaran pengunaan cantrang hingga akhir 2017, terutama bagi nelayan di Jawa Tengah. Sementara itu, KKP berjanji segera membagikan alat pengganti cantrang kepada para nelayan dan asistensi perbankan untuk nelayan skala besar.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNAjGZ8b" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Rencana hak angket untuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dikabarkan terus berlanjut. Hak angket akan diajukan terkait penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Cantrang.
Anggota Komisi IV DPR Ichsan Firdaus menjelaskan, rencana hak angket bakal digulirkan jika Susi tak juga membuka dialog dengan para pemangku kepentingan, termasuk para nelayan. Susi diberi waktu dua minggu untuk berdialog.
"Jika Bu Susi tak melakukan (dialog), ya apa boleh buat, kami harus melakukan daya tekan," kata Ichsan, di Jakarta, Sabtu, 13 Mei 2017.
Ichsan menjelaskan, saat ini Komisi IV masih terus menggodok untuk mendorong adanya hak angket untuk Susi. Kebijakan Susi, kata dia, berdampak luas kepada masyarakat, khususnya para nelayan.
Selama masa reses ini, lanjut dia, komunikasi hanya dilakukan lewat telepon. Namun, ia mengklaim pekan depan bakal ada pertemuan dengan anggota Komisi IV lainnya.
"Kita akan coba bahas di dalam komisi dan kita tunggu dulu realisasi dari Bu Susi seperti apa. Apakah sudah ada dialog dengan stakeholder dan nelayan? Dan apa implikasinya?" tuturnya.
Politikus Golkar itu menambahkan, Komisi IV juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas dampak dari penerapan Permen Cantrang. Dari analisis legislator di Panja, Menteri Susi seharusnya mencabut Permen tersebut.
Anggota Komisi IV DPR Ichsan Firdaus. Foto: Metrotvnews.com/Damar
Ia juga tak ingin polemik larangan penggunaan cantrang akhirnya menyeret Presiden Joko Widodo. Dia berharap Susi dapat menyelesaikan masalah ini tanpa campur tangan Jokowi.
"Kami khawatir persoalan ini efeknya akan luar biasa bagi presiden," kata dia.
Baca:
Polemik Cantrang, Menteri Susi: Kita Harus Move On
Dalam beberapa kesempatan, Menteri Susi kerap menyatakan larangan penangkapan ikan dengan cantrang sebagai upaya menjaga ketersediaan ikan.
"Pemerintah itu kan tugasnya menjamin ketersediaan ikan. Ikan harus tetap ada dan banyak. Jika ikan sudah ada maka akan bisa ditangkap banyak," kata Susi.
Penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, menuai pro dan kontra.
Peraturan itu melarang nelayan menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Sebagai gantinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan alat penangkap ikan yang lebih ramah lingkungan. Namun, setelah dua tahun kebijakan berjalan, KKP belum optimal membagikan alat pengganti cantrang.
Presiden Joko Widodo kemudian memberi kelonggaran pengunaan cantrang hingga akhir 2017, terutama bagi nelayan di Jawa Tengah. Sementara itu, KKP berjanji segera membagikan alat pengganti cantrang kepada para nelayan dan asistensi perbankan untuk nelayan skala besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)