Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: MTVN/Intan Fauzi.
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: MTVN/Intan Fauzi.

Mendagri Telusuri Keterlibatan PNS dalam Ormas Anti-Pancasila

Lis Pratiwi • 24 Juli 2017 12:23
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan mendalami keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam organisasi masyarakat (ormas) anti-Pancasila. Pasalnya, kegiatan dari ormas ini dilarang.
 
"PNS juga harus hati-hati, harus diukur betul tingkat keterlibatannya. Apakah dia sebagai pengurus, kader, atau hanya ikut-ikutan," kata Tjahjo di Jakarta Pusat, Senin 24 Juli 2017.
 
Menurut dia, PNS yang bergabung dengan ormas belum tentu mundur dari jabatannya. Namun, hal itu bergantung dari kadar keanggotannya dalam ormas itu. Bila hanya ikut berdakwah atau simpatisan sehari, PNS hanya perlu disadarkan agar kembali berpegang pada Pancasila.

Tjahjo pun meminta seluruh kepala daerah ikut memantau jika ada bawahannya yang bergabung di ormas anti-Pancasila. PNS yang menjadi kader ormas itu harus dipanggil dan diminta menghentikan aksinya.
 
Baca: ?Akademisi UGM: Penanganan PNS Anggota HTI Harus Dialogis
 
"Lo kok lucu, ormas dibubarkan, tapi anggotanya boleh dakwah. Dakwah apa? Ada kepala daerah yang ngomong begitu. Ini kan enggak boleh," tutur dia.
 
Tjahjo menegakan, keputusan pemerintah yang mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah final. Dengan dibubarkannya organisasi tersebut, maka kegiatan yang menyerupai perilaku ormas harus dihentikan.
 
Baca: Menangkal Ideologi Radikal dengan Pendekatan Budaya
 
"Dengan organisasi yang telah dibubarkan, berarti anggotanya juga tidak boleh melakukan kegiatan yang sama dengan ormas HTI," imbuh dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan