medcom.id, Jakarta: Penyegelan Masjid Al-Hidayah milik Jamaah Ahmadiyah oleh Pemkot Depok dikritik banyak pihak. Pemkot Depok sendiri berasalan penyegelan dilakukan untuk menghindari potensi konflik dengan warga sekitar.
"Kalau diperselisihkan melanggar HAM dan tidak melindungi minoritas akan panjang diskusinya," kata Kepala Kesbangpol Kota Depok Dadang Wihana kepada Metrotvnews.com, Senin 5 Juni 2017.
Kata Dadang, semua kritikan dan kecaman dari berbagai LSM adalah hak setiap warga negara. Namun, ia meminta LSM-LSM tersebut turut memberikan masukan dan solusi mengatasi persoalan Ahmadiyah.
"Bagi saya itu hak demokrasi setiap orang bisa menganalisis. Itu sah-sah saja hak setiap warga negara. Tolong cari solusi secara bersama-sama," jelas Dadang.
Seperti diketahui, Masjid Al Hidayah yang terletak di Jl Muchtar Kelurahan Sawangan baru sejatinya sudah disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Pada Jumat 26 Mei, aparat memperoleh informasi jika segel di masjid dibuka. Menanggapi informasi itu, Satpol PP yang didampingi petugas kepolisian dari Polresta Depok melakukan penyegelan kembali pada Sabtu 3 Juni 2017 malam.
medcom.id, Jakarta: Penyegelan Masjid Al-Hidayah milik Jamaah Ahmadiyah oleh Pemkot Depok dikritik banyak pihak. Pemkot Depok sendiri berasalan penyegelan dilakukan untuk menghindari potensi konflik dengan warga sekitar.
"Kalau diperselisihkan melanggar HAM dan tidak melindungi minoritas akan panjang diskusinya," kata Kepala Kesbangpol Kota Depok Dadang Wihana kepada
Metrotvnews.com, Senin 5 Juni 2017.
Kata Dadang, semua kritikan dan kecaman dari berbagai LSM adalah hak setiap warga negara. Namun, ia meminta LSM-LSM tersebut turut memberikan masukan dan solusi mengatasi persoalan Ahmadiyah.
"Bagi saya itu hak demokrasi setiap orang bisa menganalisis. Itu sah-sah saja hak setiap warga negara. Tolong cari solusi secara bersama-sama," jelas Dadang.
Seperti diketahui, Masjid Al Hidayah yang terletak di Jl Muchtar Kelurahan Sawangan baru sejatinya sudah disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Pada Jumat 26 Mei, aparat memperoleh informasi jika segel di masjid dibuka. Menanggapi informasi itu, Satpol PP yang didampingi petugas kepolisian dari Polresta Depok melakukan penyegelan kembali pada Sabtu 3 Juni 2017 malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)