medcom.id, Batam: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyerukan seluruh komponen bangsa untuk ikut melindungi hak kaum perempuan dari berbagai tindak kekerasan.
"Perlindungan terhadap hak perempuan harus menjadi prioritas utama seluruh komponen bangsa agar kasus kekerasan terhadap kaum perempuan tidak semakin bertambah setiap tahunnya," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Vennetia Danes saat rapat koordinasi teknis perlindungan hak perempuan tingkat nasional 2017 di Batam, Kepulauan Riau, Rabu 12 April 2017.
Ia menilai, keberhasilan pelaksanaan perlindungan terhadap hak perempuan sangat ditentukan peran serta para pemangku kepentingan, polisi, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, akademisi, serta media.
Perlindungan terhadap perempuan merupakan upaya untuk melindungi hak asasi perempuan, terutama memberikan rasa aman dalam pemenuhan haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematik dalam mewujudkan kesetaraan gender, sejalan dengan hak setiap warga negara menikmati dan berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai bidang.
Berdasarkan survei pengalaman hidup perempuan pada 2016, setidaknya 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun atau sekitar 28 juta orang pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual oleh pasangan atau bukan pasangan.
"Hasil survei ini juga menunjukkan bahwa 1 dari setiap 4 perempuan yang pernah atau sedang menikah pernah mengalami kekerasan ekonomi oleh pasangannya, antara lain tidak boleh bekerja, tidak diberikan uang belanja, dan diambil penghasilannya tanpa persetujuannya," ujar Vennetia.
Dalam survei yang sama diketahui 1 dari 5 perempuan yang pernah atau sedang menikah juga mengalami kekerasan emosional oleh pasangannya, antara lain dihina, diintimidasi, dan dipermalukan di depan orang lain.
Hasil survei itu selaras dengan data Catatan Tahunan Komnas Perempuan. Pada 2015 tercatat 11.207 kasus kekerasan dalam rumah tangga, 321.757 kasus kekerasan terhadap perempuan yang 72,15% di antaranya tindak perkosaan. (Antara)
medcom.id, Batam: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyerukan seluruh komponen bangsa untuk ikut melindungi hak kaum perempuan dari berbagai tindak kekerasan.
"Perlindungan terhadap hak perempuan harus menjadi prioritas utama seluruh komponen bangsa agar kasus kekerasan terhadap kaum perempuan tidak semakin bertambah setiap tahunnya," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Vennetia Danes saat rapat koordinasi teknis perlindungan hak perempuan tingkat nasional 2017 di Batam, Kepulauan Riau, Rabu 12 April 2017.
Ia menilai, keberhasilan pelaksanaan perlindungan terhadap hak perempuan sangat ditentukan peran serta para pemangku kepentingan, polisi, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, akademisi, serta media.
Perlindungan terhadap perempuan merupakan upaya untuk melindungi hak asasi perempuan, terutama memberikan rasa aman dalam pemenuhan haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematik dalam mewujudkan kesetaraan gender, sejalan dengan hak setiap warga negara menikmati dan berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai bidang.
Berdasarkan survei pengalaman hidup perempuan pada 2016, setidaknya 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun atau sekitar 28 juta orang pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual oleh pasangan atau bukan pasangan.
"Hasil survei ini juga menunjukkan bahwa 1 dari setiap 4 perempuan yang pernah atau sedang menikah pernah mengalami kekerasan ekonomi oleh pasangannya, antara lain tidak boleh bekerja, tidak diberikan uang belanja, dan diambil penghasilannya tanpa persetujuannya," ujar Vennetia.
Dalam survei yang sama diketahui 1 dari 5 perempuan yang pernah atau sedang menikah juga mengalami kekerasan emosional oleh pasangannya, antara lain dihina, diintimidasi, dan dipermalukan di depan orang lain.
Hasil survei itu selaras dengan data Catatan Tahunan Komnas Perempuan. Pada 2015 tercatat 11.207 kasus kekerasan dalam rumah tangga, 321.757 kasus kekerasan terhadap perempuan yang 72,15% di antaranya tindak perkosaan. (
Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)