Jakarta: Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nyoman Shuida menyatakan perilaku selektif di media sosial dapat mencegah penyebaran berita bohong (hoax). Sebab, pengguna media sosial seringkali tidak mengecek informasi yang diterimanya.
“Para pengguna media sosial harus selektif dalam menyebarkan informasi yang diterima dan jangan sampai mereka menyebarkan berita maupun informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Rabu 19 September 2018.
Nyoman pun mengajak pengguna media sosial untuk teliti ketika mendapatkan informasi melalui media sosial. Apalagi penyebaran informasi maupun berita bohong merupakan pelanggaran hukum dan sanksinya sudah diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Media sosial itu merupakan sumber informasi yang tanpa batas dan seringkali anonim sehingga penting untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang kita terima ke sumber-sumber yang kredibel seperti portal berita yang sudah terdaftar di Dewan Pers” papar dia.
Selain itu, para pengguna media sosial juga dihimbau untuk membangun nilai-nilai persatuan dan kesatuan. Hal ini dapat diwujudkan dengan pembuatan berbagai konten kreatif dan selalu membagikan hal-hal positif.
“Semangat persatuan dan kesatuan bangsa yang tercantum dalam Gerakan Indonesia Bersatu yang harus diwujudkan oleh para pengguna media sosial sehingga keutuhan bangsa dapat terus dipertahankan," pungkasnya.
Jakarta: Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nyoman Shuida menyatakan perilaku selektif di media sosial dapat mencegah penyebaran berita bohong (
hoax). Sebab, pengguna media sosial seringkali tidak mengecek informasi yang diterimanya.
“Para pengguna media sosial harus selektif dalam menyebarkan informasi yang diterima dan jangan sampai mereka menyebarkan berita maupun informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Rabu 19 September 2018.
Nyoman pun mengajak pengguna media sosial untuk teliti ketika mendapatkan informasi melalui media sosial. Apalagi penyebaran informasi maupun berita bohong merupakan pelanggaran hukum dan sanksinya sudah diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Media sosial itu merupakan sumber informasi yang tanpa batas dan seringkali anonim sehingga penting untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang kita terima ke sumber-sumber yang kredibel seperti portal berita yang sudah terdaftar di Dewan Pers” papar dia.
Selain itu, para pengguna media sosial juga dihimbau untuk membangun nilai-nilai persatuan dan kesatuan. Hal ini dapat diwujudkan dengan pembuatan berbagai konten kreatif dan selalu membagikan hal-hal positif.
“Semangat persatuan dan kesatuan bangsa yang tercantum dalam Gerakan Indonesia Bersatu yang harus diwujudkan oleh para pengguna media sosial sehingga keutuhan bangsa dapat terus dipertahankan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)