Mahfud MD (keempat kiri) saat menerima penganugerahan dari Komisi Informasi Pusat sebagai Duta Keterbukaan Informasi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Mahfud MD (keempat kiri) saat menerima penganugerahan dari Komisi Informasi Pusat sebagai Duta Keterbukaan Informasi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Kementerian Lembaga Diminta Wajib Punya Komisi Informasi

Siti Yona Hukmana • 30 September 2018 11:39
Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta keterbukaan informasi dijunjung semua pihak, terutama kementerian lembaga. Seluruh kementerian lembaga diharapkan punya komisi informasi.
 
"Jadi bisa ikut berpartisipasi dalam pengelolaan negara, mengontrol negara, dan pemerintah. Kalau informasi tertutup, maka setiap bangsa akan merugi," ujar Mahfud di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Minggu, 30 September 2018.
 
Terlebih, keterbukaan informasi tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 tentang hak dan kebebasan dalam memperoleh dan mengolah informasi. Lalu keterbukaan informasi diatur rinci dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

"Artinya, kita memang wajib membudayakan keterbukaan informasi ini untuk kemajuan negara dan kemajuan warga negara Indonensia," tegas dia.
 
Mahfud tak memungkiri bila ada lembaga yang kerap tak membuka informasi kepada publik. Seperti, menghilangkan dokumen atau menutup-nutupi kasus tertentu.
 
"Misalnya kasus surat keputusan (SK) pemberhentian perwira. SK-nya tidak ada, tapi nomor SK-nya ada. Kemudian ada juga hilangnya kasus penyelidikan Munir. Terbunuhnya Munir itu dokumennya hilang," bebernya.
 
Dalam keterbukaan informasi, ada sejumlah poin yang harus diketahui masyarakat. Di antaranya, akses yang merupakan hak setiap orang, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga, permohonan informasi harus bisa dibuat dan dilayani secara cepat, mudah, sederhana, serta gratis.
 
Kemudian, pejabat pemerintah harus membantu pemohon informasi agar medapatkan informasi yang dibutuhkan, setiap penolakan atas permohonan informasi yang dilakukan pemerintah atau badan publik harus didasarkan hal yang benar, misalnya rahasia negara. 
 
"Lalu, setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan keberatan, badan publik seperti lembaga-lembaga yang dibentuk untuk melayani kepentingan masyarakat mempromosikan secara proaktif, informasi tentang tugas pokok dan fungsinya dan hak informasi harus dijamin oleh badan independen," tutup Mahfud.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>