Jakarta: Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut melalui KRI Sutedi Senoputra 378 menangkap satu kapal ikan asing Vietnam di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Kapal ditangkap karena berlayar di wilayah Indonesia tanpa mengantongi dokumen resmi.
Kepala Dinas Penerangan Komando Armada I TNI AL Letkol Laut (P) Agung Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika prajurit KRI SSA-378 melaksanakan Operasi Malaka Segara 18 Gugus Tempur Laut.
Dalam operasi itu, prajurit yang bertugas di atas KRI mendengar adanya kontak di posisi 6 nautical mile (NM) di dalam Kontinen Indonesia, tepatnya di koordinat 04.48.52 U-105.19.59 T. Namun, saat dilakukan pengejaran kapal target justru berusaha melarikan diri dan menambah kecepatan.
"Kapal berbendera Vietnam tersebut melakukan gerakan berputar dan hampir membahayakan petugas, sehingga atas perintah Komandan KRI SSA-378 Letkol Laut (P) Zulfahmi, dilaksanakan tembakan peringatan ke udara menggunakan senjata jenis SS1 sebanyak empat kali," kata Agung kepada Media Indonesia, Senin, 24 September 2018.
Dalam pengejaran tersebut, laju kapal target berhasil dihentikan dan kemudian diperiksa kelengkapan dokumen. Selain tanpa membekali dokumen resmi, kapal dengan identitas BT 97901 TS (Nguyen Phue 3) yang dinakhodai Van Thanh Lu dan 11 ABK WN Vietnam, itu kedapatan membawa 5 ton ikan hasil penangkapan ilegal.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 92 juncto 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 93 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Saat ini kapal tersebut berikut penumpangnya diamankan di Pangkalan TNI AL Terempa.
Jakarta: Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut melalui KRI Sutedi Senoputra 378 menangkap satu kapal ikan asing Vietnam di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Kapal ditangkap karena berlayar di wilayah Indonesia tanpa mengantongi dokumen resmi.
Kepala Dinas Penerangan Komando Armada I TNI AL Letkol Laut (P) Agung Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika prajurit KRI SSA-378 melaksanakan Operasi Malaka Segara 18 Gugus Tempur Laut.
Dalam operasi itu, prajurit yang bertugas di atas KRI mendengar adanya kontak di posisi 6 nautical mile (NM) di dalam Kontinen Indonesia, tepatnya di koordinat 04.48.52 U-105.19.59 T. Namun, saat dilakukan pengejaran kapal target justru berusaha melarikan diri dan menambah kecepatan.
"Kapal berbendera Vietnam tersebut melakukan gerakan berputar dan hampir membahayakan petugas, sehingga atas perintah Komandan KRI SSA-378 Letkol Laut (P) Zulfahmi, dilaksanakan tembakan peringatan ke udara menggunakan senjata jenis SS1 sebanyak empat kali," kata Agung kepada
Media Indonesia, Senin, 24 September 2018.
Dalam pengejaran tersebut, laju kapal target berhasil dihentikan dan kemudian diperiksa kelengkapan dokumen. Selain tanpa membekali dokumen resmi, kapal dengan identitas BT 97901 TS (Nguyen Phue 3) yang dinakhodai Van Thanh Lu dan 11 ABK WN Vietnam, itu kedapatan membawa 5 ton ikan hasil penangkapan ilegal.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 92 juncto 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 93 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Saat ini kapal tersebut berikut penumpangnya diamankan di Pangkalan TNI AL Terempa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)