Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono--MI/ROMMY PUJIANTO
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono--MI/ROMMY PUJIANTO

17 Korban Ledakan Pabrik Petasan Belum Teridentifikasi

Arga sumantri • 01 November 2017 14:43
medcom.id, Jakarta: Polisi telah mengidentifikasi 28 korban pabrik petasan Kosambi, yang jenazahnya langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Sementara, 17 jenazah yang masih belum teridentifikasi.
 
"Masih 17-an orang yang masih belum teridentifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 1 November 2017.
 
Argo mengatakan, 28 jenazah teridentifikasi itu telah diserahkan ke keluarga. Polisi masih berupaya mengidentifikasi belasan korban lain yang memang sudah rada sulit dikenali.

Baca: 13 Korban Ledakan Pabrik Petasan Teridentifikasi
 
Sedangkan, Argo mengatakan, sampai hari ini sebanyak 11 orang yang masih dirawat di rumah sakit. Sebanyak sembilan korban dirawat di RSUD Tangerang, sebanyak satu orang di RSIA BUN Tangerang, dan satu orang di RS Citra Garden, Jakarta Barat.
 
Argo memastikan, total 48 orang dinyatakan tewas dalam insiden ledakan pabrik petasan milik PT Panca Buana Cahaya Sukses. Sebanyak 45 orang tewas di lokasi, tiga sisanya meninggal di rumah sakit.
 
Baca: RSUD Tangerang Janjikan Rawat Korban Ledakan Pabrik Hingga Sembuh
 
RS Polri Kramat jati total menerima 49 kantong jenazah. Empat kantong di antaranya berisi serpihan tubuh korban yang ditemukan di lokasi ledakan pabrik petasan.
 
Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus ledakan pabrik mercon yang merenggut puluhan nyawa, yakni bos pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las bernama Subarna Ega.
 
Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 Juncto 183 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
Sedangkan, Andria dan Subarga dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan