Jakarta: Kecelakaan tank M113A1 di Sungai Bogowonto, Purworejo, Sabtu, 10 Maret 2018, menyebabkan satu prajurit dan satu masyarakat sipil meninggal. Aspam Kasad Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menjelaskan kronologi kecelakaan kendaraan tempur (ranpur) itu.
Nur Rahmad menjelaskan kegiatan mancakrida itu dimulai sekitar pukul 08.30 WIB. Selama kegiatan, peserta yang terdiri dari siswa PAUD melaksanakan kegiatan simulasi, pengenalan aral melintang, pengenalan tank, dan joyride tank M113A1.
"Dalam kegiatan joyride ini menggunakan tiga tank berbeda dengan tipe sama," kata Nur Rahmad di Kartika Media Center, Jalan Abdurahman Saleh, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Maret 2018.
Tiga tank itu keluar dari markas Unit Mekanis Kostrad beriringan dengan jarak antar tank sekitar 10 meter. Kegiatan joyride pun dibagi dalam dua gelombang mengingat jumlah peserta. Ketiga tank menjalankan kegiatan yang sama.
"Yaitu mengelilingi delta Sungai Bogowonto dan kembali ke markas dengan jarak kurang lebih 300 meter," kata Nur Rahmad.
Baca: Tank TNI Tenggelam di Sungai Bogowonto, Dua Orang Tewas
Kegiatan joyride pada gelombang pertama berjalan lancar. Kegiatan joyride gelombang kedua pun dilakukan sekitar pukul 09.50 WIB. Tank pertama dan kedua berhasil melintasi delta sungai dengan aman. Namun, nahas dialami tank ketiga.
"Tank ketiga dengan nomor registrasi 774701 yang dikemudikan Praka Hutasoit dan tiga anggota pengamanan atas nama Sertu Supriyono, Pratu Randi, dan Pratu Agung, terperosok ke dasar sungai dengan kedalaman 150 sentimeter," jelas Nur Rahmad.
Sontak, seluruh penumpang yang berada di atas tank melompat ke sungai. Prajurit TNI pun menyelamatkan penumpang yang didominasi anak-anak itu.
"Berakibat timbulnya korban jiwa atas nama Pratu Randi Kurniadi dan Kepala Sekolah Ibu Riswandari, adapun kedua korban meninggal di rumah sakit akibat kelelahan fisik setelah menolong anak-anak," jelas Nur Rahmad.
Berdasarkan hasil penyelidikan, TNI AD menemukan pelanggaran prosedur permohonan penggunaan ranpur. Permohonan tak diteruskan hingga Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Padahal, sesuai aturan, izin penggunaan ranpur untuk kegiatan seperti ini harus langsung dari KSAD. TNI AD akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kejadian ini.
"Sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran," jelas Nur Rahmad.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/aNrVndaN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kecelakaan tank M113A1 di Sungai Bogowonto, Purworejo, Sabtu, 10 Maret 2018, menyebabkan satu prajurit dan satu masyarakat sipil meninggal. Aspam Kasad Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menjelaskan kronologi kecelakaan kendaraan tempur (ranpur) itu.
Nur Rahmad menjelaskan kegiatan mancakrida itu dimulai sekitar pukul 08.30 WIB. Selama kegiatan, peserta yang terdiri dari siswa PAUD melaksanakan kegiatan simulasi, pengenalan aral melintang, pengenalan tank, dan joyride tank M113A1.
"Dalam kegiatan joyride ini menggunakan tiga tank berbeda dengan tipe sama," kata Nur Rahmad di Kartika Media Center, Jalan Abdurahman Saleh, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Maret 2018.
Tiga tank itu keluar dari markas Unit Mekanis Kostrad beriringan dengan jarak antar tank sekitar 10 meter. Kegiatan
joyride pun dibagi dalam dua gelombang mengingat jumlah peserta. Ketiga tank menjalankan kegiatan yang sama.
"Yaitu mengelilingi delta Sungai Bogowonto dan kembali ke markas dengan jarak kurang lebih 300 meter," kata Nur Rahmad.
Baca: Tank TNI Tenggelam di Sungai Bogowonto, Dua Orang Tewas
Kegiatan
joyride pada gelombang pertama berjalan lancar. Kegiatan
joyride gelombang kedua pun dilakukan sekitar pukul 09.50 WIB. Tank pertama dan kedua berhasil melintasi delta sungai dengan aman. Namun, nahas dialami tank ketiga.
"Tank ketiga dengan nomor registrasi 774701 yang dikemudikan Praka Hutasoit dan tiga anggota pengamanan atas nama Sertu Supriyono, Pratu Randi, dan Pratu Agung, terperosok ke dasar sungai dengan kedalaman 150 sentimeter," jelas Nur Rahmad.
Sontak, seluruh penumpang yang berada di atas tank melompat ke sungai. Prajurit TNI pun menyelamatkan penumpang yang didominasi anak-anak itu.
"Berakibat timbulnya korban jiwa atas nama Pratu Randi Kurniadi dan Kepala Sekolah Ibu Riswandari, adapun kedua korban meninggal di rumah sakit akibat kelelahan fisik setelah menolong anak-anak," jelas Nur Rahmad.
Berdasarkan hasil penyelidikan, TNI AD menemukan pelanggaran prosedur permohonan penggunaan ranpur. Permohonan tak diteruskan hingga Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Padahal, sesuai aturan, izin penggunaan ranpur untuk kegiatan seperti ini harus langsung dari KSAD. TNI AD akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kejadian ini.
"Sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran," jelas Nur Rahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)