Penjual daging ayam/MI/Tosiani.
Penjual daging ayam/MI/Tosiani.

Broker Daging Ayam Merajalela, KPPU akan Panggil Kemendag

Husen Miftahudin • 23 Juni 2014 19:13
medcom.id, Jakarta: Menjelang Ramadan, harga daging ayam terus meroket hingga Rp40 ribu per ekor. Pemerintah menduga kenaikan itu merupakan kebijakan untuk menekan harga ayam yang akan meningkat saat bulan Ramadan dan menjelang Lebaran.
 
Laporan dari kalangan usaha perunggasan kepada Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan, kebijakan pemerintah itu memang positif agar masyarakat tidak kaget terhadap kenaikan harga ayam secara bertahap. Namun kenaikan itu dinilai tidak memihak kepentingan peternak kecil yang hanya mendapatkan sebagian kecil dari kenaikan harga ayam.
 
"Pengusaha menyebut bahwa semenjak (kebijakan) itu keluar memang memberi dampak positif. Tapi apakah itu melindungi peternak kecil," kata anggota KPPU Sukarmi saat ditemui di kantornya, Jalan Ir H Juanda No. 36, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014).

Menurut Sukarmi, peternak rakyat hanya menikmati 30 persen atau sebesar Rp12 ribu dari harga per ekor yang dibeli oleh konsumen.
 
Menurut laporan pelaku bisnis di bidang perunggasan, seperti Charoen Pokphan Indonesia, Japfa Comfeed Indonesia, Malindo Feedmill, dan Sierad Produce kepada KPPU, hal itu terjadi karena ada kecurangan oleh para broker sehingga harga ayam yang sampai di tangan konsumen meningkat sebanyak 70 persen dari harga yang dijual oleh peternak kecil.
 
"Sampai kepada konsumen itu ada delapan tahapan. Pengamatan sementara, yang menikmati bukan pada peternaknya, tetapi para broker yang bersifat indidividu bukan berasal dari perusahaan," kata Sukarni.
 
Menindaklanjuti laporan para pegusaha perunggasan, KPPU akan mengundang peternak kecil. "Kemudian kami akan panggil juga pihak Kementerian Perdagangan untuk mengetahui apakah dari pihak pemerintah telah mengetahui adanya broker tersebut," paparnya.
 
Apabila Kementerian Perdagangan telah mengetahui adanya broker tersebut, lembaga itu harus turun tangan untuk membuat aturan. "Harusnya broker itu diatur, sampai sekarang belum juga diatur," kata Sukarni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan