Batik Air tergelincir. Foto: Istimewa
Batik Air tergelincir. Foto: Istimewa

Tergelincir, Kemenhub Bekukan Izin Penerbangan Batik Air

Annisa ayu artanti • 07 November 2015 14:41
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan sementara izin rute penerbangan Batik Air untuk tujuan Jakarta-Yogyakarta bernomor penerbangan ID-6380 pada pukul 14.05-15.15 WIB mulai 6 November.
 
Pembekuan itu tertuang dalam Surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.004/22/22.DRJU-DAU 2015. Penerbitan surat itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 159 Tahun 2015 Pasal 103a ayat (1) dan Surat Direkrur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU. 012/20/4/DRJU-DAU-2015 tertanggal 21 Oktober 2015.
 
"Pembekuan dilakukan terkait tergelincirnya pesawat Batik Air PK-BLO di Bandara Adisucipto, Yogyakarta," kata Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub, J.A. Barata, dalam keterangan persnya, Sabtu (7/11/2015).

Izin rute tersebut dapat diajukan kembali setelah ada evaluasi berdasarkan hasil investigasi KNKT dan persetujuan Dirjen Perhubungan Udara. KNKT menyatakan baru bisa mengeluarkan hasil investigasi pada tiga atau empat bulan berselang.
 
Barata mengatakan, penanganan penumpang yang telah memiliki tiket Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6380 dengan jadwal terbang pukul 14.05-15.15 WIB dapat dialihkan ke penerbangan lain sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>