medcom.id, Jakarta: Sedikitnya 24 ribu netizen menandatangani petisi tolak revisi Undang Undang Pilkada di situs change.org. Petisi yang diajukan oleh Caesar Sutiono ini meminta DPR untuk membatalkan wacana penaikan syarat dukungan untuk jalur independen.
"Petisi ini dibuat untuk menolak wacana revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada terutama mengenai kenaikan syarat dukungan untuk calon independen," tulis Sutiono pada akun Change.org, Sabtu (19/3/2016).
Sutiono menilai, wacana DPR untuk menaikkan syarat dukungan dari 6,5-10 persen menjadi 10-20 persen sarat akan kepentingan politik. Apalagi bertepatan dengan majunya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui jalur independen pada pilgub 2017 mendatang.
"Idealnya wacana revisi UU ini tidak hanya untuk kepentingan perangkap politik Pilkada DKI Jakarta, tapi lebih memikirkan kepentingan jangka panjang untuk kehidupan berdemokrasi di Indonesia," ujarnya
Dia meminta agar DPR mengkaji ulang keputusan tersebut. Pasalnya dia mengungkapkan wacana revisi UU itu belum dirasa urgen dilakukan dalam waktu singkat. "Sangat diiharapkan Komisi II DPR RI dapat dengan sungguh-sungguh mendengarkan suara rakyat dan berpikir ulang mengenai wacana revisi ini," tulis dia.
Pada petisi ini, Sutiono menargetkan dukungan sebanyak 25.000 tanda tangan. Hingga kini Sabtu (19/3/2016) pukul 05.40 jumlah netizen yang menandatangani petisi ini berjumlah 24.904. Ini artinya Sutiono butuh hanya 96 tanda tangan lagi untuk merampungkan petisi ini.
medcom.id, Jakarta: Sedikitnya 24 ribu netizen menandatangani petisi tolak revisi Undang Undang Pilkada di situs
change.org. Petisi yang diajukan oleh Caesar Sutiono ini meminta DPR untuk membatalkan wacana penaikan syarat dukungan untuk jalur independen.
"Petisi ini dibuat untuk menolak wacana revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada terutama mengenai kenaikan syarat dukungan untuk calon independen," tulis Sutiono pada akun
Change.org, Sabtu (19/3/2016).
Sutiono menilai, wacana DPR untuk menaikkan syarat dukungan dari 6,5-10 persen menjadi 10-20 persen sarat akan kepentingan politik. Apalagi bertepatan dengan majunya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui jalur independen pada pilgub 2017 mendatang.
"Idealnya wacana revisi UU ini tidak hanya untuk kepentingan perangkap politik Pilkada DKI Jakarta, tapi lebih memikirkan kepentingan jangka panjang untuk kehidupan berdemokrasi di Indonesia," ujarnya
Dia meminta agar DPR mengkaji ulang keputusan tersebut. Pasalnya dia mengungkapkan wacana revisi UU itu belum dirasa urgen dilakukan dalam waktu singkat. "Sangat diiharapkan Komisi II DPR RI dapat dengan sungguh-sungguh mendengarkan suara rakyat dan berpikir ulang mengenai wacana revisi ini," tulis dia.
Pada petisi ini, Sutiono menargetkan dukungan sebanyak 25.000 tanda tangan. Hingga kini Sabtu (19/3/2016) pukul 05.40 jumlah netizen yang menandatangani petisi ini berjumlah 24.904. Ini artinya Sutiono butuh hanya 96 tanda tangan lagi untuk merampungkan petisi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(Des)