medcom.id, Jakarta: Sebuah pesawat privat flight jenis Cirrus Fixed Wing Single Engine (SR-20) dipaksa mendarat oleh TNI Angkatan Udara di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, Senin siang. Pesawat tersebut dianggap melintasi wilayah udara kedaulatan Republik Indonesia secara ilegal.
"Ini dilakukan karena pesawat Cirrus dengan Nomor N-90676 yang dipiloti Letkol James Patrick Murphy tidak memiliki izin administrasi," kata Kadispen TNI AU, Marsma Dwi Badarmanto melalui keterangan tertulis, Senin (9/11/2015).
Dwi menjelaskan, pilot yang berasal dari US Navy (resauorch) itu tidak mengantongi sejumlah izin yang terdiri dari MFA (Ministry Of Foreign Affair) dari Kementerian Luar Negeri, INDF (Indonesia National Defence Force) dari Mabes TNI dan MOT (Ministry Of Transportasion) dari Kemenerian Perhubungan Udara.
Dwi menuturkan, semula pilot yang membawa pesawat dari Filipina ke Singapura ini mengacuhkan peringatan TNI AU. Namun setelah dikejar dengan dua pesawat Sukhoi dari Skuadron Udara 11 yang diterbangkan dari Lanud Sultan Hasanudin Makassar, akhirnya mau mendarat.
"Pengejaran terhadap pesawat asing pada ketinggian 12.000 feet dilakukan di atas wilayah Udara Tarakan," ujar dia.
Dwi menambahkan, hingga saat ini Pilot Letkol James Patrick Murphy serta pesawat Cirrus dengan registrasi N-90676 masih dalam pemeriksaan secara mendalam oleh pihak TNI Angkatan Udara Lanud Tarakan dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kota Tarakan.
medcom.id, Jakarta: Sebuah pesawat privat flight jenis Cirrus Fixed Wing Single Engine (SR-20) dipaksa mendarat oleh TNI Angkatan Udara di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, Senin siang. Pesawat tersebut dianggap melintasi wilayah udara kedaulatan Republik Indonesia secara ilegal.
"Ini dilakukan karena pesawat Cirrus dengan Nomor N-90676 yang dipiloti Letkol James Patrick Murphy tidak memiliki izin administrasi," kata Kadispen TNI AU, Marsma Dwi Badarmanto melalui keterangan tertulis, Senin (9/11/2015).
Dwi menjelaskan, pilot yang berasal dari US Navy (resauorch) itu tidak mengantongi sejumlah izin yang terdiri dari MFA (Ministry Of Foreign Affair) dari Kementerian Luar Negeri, INDF (Indonesia National Defence Force) dari Mabes TNI dan MOT (Ministry Of Transportasion) dari Kemenerian Perhubungan Udara.
Dwi menuturkan, semula pilot yang membawa pesawat dari Filipina ke Singapura ini mengacuhkan peringatan TNI AU. Namun setelah dikejar dengan dua pesawat Sukhoi dari Skuadron Udara 11 yang diterbangkan dari Lanud Sultan Hasanudin Makassar, akhirnya mau mendarat.
"Pengejaran terhadap pesawat asing pada ketinggian 12.000 feet dilakukan di atas wilayah Udara Tarakan," ujar dia.
Dwi menambahkan, hingga saat ini Pilot Letkol James Patrick Murphy serta pesawat Cirrus dengan registrasi N-90676 masih dalam pemeriksaan secara mendalam oleh pihak TNI Angkatan Udara Lanud Tarakan dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kota Tarakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)