Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai 26 Oktober 2021 mewajibkan pembelian tiket kereta api menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya pembelian tiket tidak bisa dilakukan jika format ID tidak sesuai dengan NIK.
“Railmin ada pengumuman penting nih, #SahabatKAI. Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI,” tulis akun Instagram resmi PT KAI @kai121 yang dikutip Medcom.id, Rabu, 20 Oktober 2021.
Kebijakan ini juga berlaku bagi warga negara asing (WNA). Nantinya WNA wajib menggunakan nomor paspor untuk pembelian tiket.
Hal ini juga berlaku untuk pelanggan yang terdaftar program membership. Untuk itu pelanggan program membership dapat melakukan pembaruan data apabila nomor identitas belum menggunakan NIK.
“Untuk update data dapat dilakukan melalui Customer Service di stasiun atau melalui WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111-2111-121, mulai 15 Oktober 2021,” tulis @kai121.
Aturan ini bertujuan untuk integrasi data dengan PeduliLindungi. Adapun data yang terintegrasi antara lain status vaksin dan tes skrining (RT-PCR/Rapid Test Antigen) dengan sistem boarding KAI.
“Pembelian tiket kereta api tidak bisa dilakukan, jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor paspor,” terang pengumuman tersebut.
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai 26 Oktober 2021 mewajibkan pembelian
tiket kereta api menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya pembelian tiket tidak bisa dilakukan jika format ID tidak sesuai dengan NIK.
“
Railmin ada pengumuman penting nih, #SahabatKAI. Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI,” tulis akun Instagram resmi
PT KAI @kai121 yang dikutip
Medcom.id, Rabu, 20 Oktober 2021.
Kebijakan ini juga berlaku bagi warga negara asing (WNA). Nantinya WNA wajib menggunakan nomor paspor untuk pembelian tiket.
Hal ini juga berlaku untuk pelanggan yang terdaftar program membership. Untuk itu pelanggan program membership dapat melakukan pembaruan data apabila nomor identitas belum menggunakan NIK.
“
Untuk update data dapat dilakukan melalui Customer Service di stasiun atau melalui WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111-2111-121, mulai 15 Oktober 2021,” tulis @kai121.
Aturan ini bertujuan untuk integrasi data dengan PeduliLindungi. Adapun data yang terintegrasi antara lain status vaksin dan tes skrining (RT-PCR/Rapid Test Antigen) dengan sistem boarding KAI.
“
Pembelian tiket kereta api tidak bisa dilakukan, jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor paspor,” terang pengumuman tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)