Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan aturan baru mengenai syarat naik pesawat pada hari ini, Minggu, 24 Oktober 2021. Dalam aturan baru ini, Kemenhub mencabut aturan antigen dan mewajibkan semua penumpang untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang diterbitkan pada Jumat, 22 Oktober 2021.
"SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dikutip dari Antara, Jumat, 22 Oktober 2021.
Namun, Novie mengatakan aturan wajib PCR ini hanya berlaku untuk penumpang yang terbang ke wilayah Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang masuk dalam kategori PPKM level 3 dan 4. Dalam SE terbaru ini, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama sebelum keberangkatan.
Sedangkan penerbangan di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, penumpang masih diizinkan untuk menggunakan hasil negatif tes antigen dengan maksimal waktu 1x24 jam.
Novie juga memaparkan ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun.
"Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," kata Novie.
Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus. Namun, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Kemudian, pengecualian juga dibelakukan untuk angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan). Untuk pelaksanaannya, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan aturan baru mengenai syarat naik pesawat pada hari ini, Minggu, 24 Oktober 2021. Dalam aturan baru ini, Kemenhub mencabut aturan antigen dan mewajibkan semua penumpang untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang diterbitkan pada Jumat, 22 Oktober 2021.
"SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dikutip dari
Antara, Jumat, 22 Oktober 2021.
Namun, Novie mengatakan aturan wajib PCR ini hanya berlaku untuk penumpang yang terbang ke wilayah Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang masuk dalam kategori PPKM level 3 dan 4. Dalam SE terbaru ini, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama sebelum keberangkatan.
Sedangkan penerbangan di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, penumpang masih diizinkan untuk menggunakan hasil negatif tes antigen dengan maksimal waktu 1x24 jam.
Novie juga memaparkan ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun.
"Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," kata Novie.
Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus. Namun, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Kemudian, pengecualian juga dibelakukan untuk angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan). Untuk pelaksanaannya, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)