Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan aturan baru yang melarang warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara masuk ke Indonesia. Aturan ini dalam rangka menyikapi munculnya varian baru covid-19 B.1.1.529 atau varian Omicron.
Aturan pelarangan WNA masuk ke Indonesia tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529. Surat diteken Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.
Aturan berlaku mulai Senin, 29 November 2021. Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut yakni, larangan masuk Indonesia bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi 8 negara tertentu dalam kurun waktu 14 hari.
Baca: Waspada Varian Omicron, 13 Negara ini Perketat Pintu Masuk
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis, Minggu, 28 November 2021.
Selain itu, pemerintah akan menagguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga dari 8 negara tersebut. Namun, aturan tidak berlaku bagi WNA yang akan mengikuti pertemuan G20.
Berikut daftar WNA dari 8 negara yang dilarang masuk ke Indonesia:
Afrika Selatan
Botswana
Namibia
Zimbabwe
Lesotho
Mozambique
Eswatini
Nigeria
Baca: Dokter Afsel Sebut Gejala Varian Omicron Tak Biasa Namun Ringan
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) menerbitkan aturan baru yang melarang warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara masuk ke Indonesia. Aturan ini dalam rangka menyikapi munculnya varian baru covid-19 B.1.1.529 atau
varian Omicron.
Aturan pelarangan
WNA masuk ke Indonesia tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran
Varian Baru Covid-19 B.1.1.529. Surat diteken Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.
Aturan berlaku mulai Senin, 29 November 2021. Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut yakni, larangan masuk Indonesia bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi 8 negara tertentu dalam kurun waktu 14 hari.
Baca:
Waspada Varian Omicron, 13 Negara ini Perketat Pintu Masuk
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis, Minggu, 28 November 2021.
Selain itu, pemerintah akan menagguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga dari 8 negara tersebut. Namun, aturan tidak berlaku bagi WNA yang akan mengikuti pertemuan G20.
Berikut daftar WNA dari 8 negara yang dilarang masuk ke Indonesia:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Namibia
- Zimbabwe
- Lesotho
- Mozambique
- Eswatini
- Nigeria
Baca:
Dokter Afsel Sebut Gejala Varian Omicron Tak Biasa Namun Ringan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)