Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta peran pos komando (posko) covid-19 dioptimalkan. Hal itu untuk mencegah klaster keluarga usai libur lebaran.
“Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan peran posko yang memiliki fungsi pengendalian covid-19 di tingkat komunitas,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Mei 2021.
Wiku menyinggung potensi penyebaran covid-19 pascalebaran. Pasalnya, sejumlah pelaku perjalanan dari Jakarta di Klaten, Cianjur, Pati, dan Bogor dinyatakan terpapar covid-19.
“Potensi klaster keluarga bisa muncul akibat importasi kasus dari luar wilayah kediaman,” ujar dia.
Wiku mendorong posko bersifat antisipatif dan tepat sasaran. Apalagi, posko dimandatkan melakukan skenario pengendalian sesuai status zonasi tingkat rukun tetangga (RT) masing-masing.
(Baca: Klaster Keluarga Covid-19 Muncul Lagi di Bandung)
Dia mencontohkan kebijakan lockdown mikro diterapkan bila RT berstatus zona merah atau memiliki kasus lebih dari lima rumah. Kemudian mengawasi ketat warga yang isolasi mandiri.
“Lalu menemukan suspek, melacak kontak erat, serta menutup tempat umum termasuk rumah ibadah kecuali yang termasuk sektor esensial,” papar Wiku.
Antisipasi berikutnya, melarang orang berkumpul lebih dari tiga orang dan meniadakan kegiatan sosial. Terakhir, menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimum pukul 20.00 WIB waktu setempat.
“Masyarakat diharapkan terus mempertahankan kehati-hatian dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Wiku.
Jakarta: Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 meminta peran pos komando (posko)
covid-19 dioptimalkan. Hal itu untuk mencegah
klaster keluarga usai libur lebaran.
“Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan peran posko yang memiliki fungsi pengendalian covid-19 di tingkat komunitas,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Mei 2021.
Wiku menyinggung potensi penyebaran covid-19 pascalebaran. Pasalnya, sejumlah pelaku perjalanan dari Jakarta di Klaten, Cianjur, Pati, dan Bogor dinyatakan terpapar covid-19.
“Potensi klaster keluarga bisa muncul akibat importasi kasus dari luar wilayah kediaman,” ujar dia.
Wiku mendorong posko bersifat antisipatif dan tepat sasaran. Apalagi, posko dimandatkan melakukan skenario pengendalian sesuai status zonasi tingkat rukun tetangga (RT) masing-masing.
(Baca:
Klaster Keluarga Covid-19 Muncul Lagi di Bandung)
Dia mencontohkan kebijakan lockdown mikro diterapkan bila RT berstatus zona merah atau memiliki kasus lebih dari lima rumah. Kemudian mengawasi ketat warga yang isolasi mandiri.
“Lalu menemukan suspek, melacak kontak erat, serta menutup tempat umum termasuk rumah ibadah kecuali yang termasuk sektor esensial,” papar Wiku.
Antisipasi berikutnya, melarang orang berkumpul lebih dari tiga orang dan meniadakan kegiatan sosial. Terakhir, menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimum pukul 20.00 WIB waktu setempat.
“Masyarakat diharapkan terus mempertahankan kehati-hatian dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)