Ilustrasi (Medcom.id/Mohammad Rizal)
Ilustrasi (Medcom.id/Mohammad Rizal)

BPOM AS Ungkap Fakta Mengejutkan: Ivermectin Ternyata Obat Parasit untuk Hewan

Rendy Renuki H • 22 Juni 2021 19:23
Jakarta: Ivermectin sedang hangat dibahas di masyarakat. Obat yang diperkenalkan Menteri BUMN Erick Thohir itu diklaim dapat digunakan untuk terapi covid-19.
 
Ivermectin telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia dengan nomor registrasi GKL2120943310A1. Registrasi yang diajukan perusahaan farmasi Indofarma diterbitkan Direktorat Registrasi Obat BPOM pada 20 Juni 2021.
 
Namun, fakta mengejutkan soal Ivermectin terungkap di laman Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat (AS). BPOM AS itu mengklaim Ivermectin ternyata obat parasit yang kerap digunakan untuk hewan.

"Ivermectin sering digunakan di AS untuk mengobati atau mencegah parasit pada hewan," bunyi pernyataan di situs resmi FDA AS.
 
"FDA telah menerima banyak laporan tentang pasien yang membutuhkan dukungan medis dan dirawat di rumah sakit setelah pengobatan sendiri dengan Ivermectin yang ditujukan untuk kuda," lanjut FDA.
 
Risiko yang timbul akibat Ivermectin menurut FDA dapat menyebabkan bahaya serius. FDA pun memberikan peringatan jika pemakaian Ivermectin dapat menyebabkan beberapa gejala.
 
Laman badan milik AS itu mengungkap gejala yang muncul seperti mual, muntah, diare, hipotensi (tekanan darah rendah), reaksi alergi (gatal dan gatal-gatal), pusing, ataksia (masalah dengan keseimbangan), kejang, koma dan bahkan kematian.
 
"FDA belum menyetujui Ivermectin untuk digunakan dalam mengobati atau mencegah covid-19 pada manusia," bunyi pernyataan lain di situs FDA.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan