medcom.id, Bogor: Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bersama petugas Imigrasi menggerebek rumah singgah warga negara asing ilegal asal Tiongkok di Jalan Kingkilaban, Komplek Villa Duta, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Hasil pemeriksaan sementara, di rumah nomor 2-4 tersebut terdapat 31 WNA ilegal asal Tiongkok.
Pantauan Metrotvnews.com, sejumlah petugas imigrasi bersama kepolisian terlihat berjaga-jaga di depan rumah. Petugas juga memasang garis polisi di bagian pintu garasi rumah.
Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Herindra mengatakan, ke 31 WNA asal Tiogkok ilegal terdiri dari 22 laki-laki dan 9 perempuan.
"Hasil pemeriksaan sementara, mereka tinggal di rumah ini antara Mei dan Juni," kata Andi di lokasi penggerebekan, Senin (20/6/2016).
Hingga berita ini disusun, kepolisian masih memeriksa seluruh WNA di dalam rumah. Seluruh pintu masuk dan jendela ditutup, dan dijaga polisi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bogor Herman Lukman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, seluruh WNA tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.
"Kalau diserahkan ke kami (Keimigrasian) sudah bisa dikenakan Pasal 122 dan 166, mereka tidak bisa menunjukan dokumen dan menyalahgunakan dokumen," kata Herman.
Herman mengatakan pihaknya belum bisa memastikan motif dan aktivitas yang dilakukan para WNA. Investigasi masih dilakukan Tim Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri.
medcom.id, Bogor: Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bersama petugas Imigrasi menggerebek rumah singgah warga negara asing ilegal asal Tiongkok di Jalan Kingkilaban, Komplek Villa Duta, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Hasil pemeriksaan sementara, di rumah nomor 2-4 tersebut terdapat 31 WNA ilegal asal Tiongkok.
Pantauan
Metrotvnews.com, sejumlah petugas imigrasi bersama kepolisian terlihat berjaga-jaga di depan rumah. Petugas juga memasang garis polisi di bagian pintu garasi rumah.
Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Herindra mengatakan, ke 31 WNA asal Tiogkok ilegal terdiri dari 22 laki-laki dan 9 perempuan.
"Hasil pemeriksaan sementara, mereka tinggal di rumah ini antara Mei dan Juni," kata Andi di lokasi penggerebekan, Senin (20/6/2016).
Hingga berita ini disusun, kepolisian masih memeriksa seluruh WNA di dalam rumah. Seluruh pintu masuk dan jendela ditutup, dan dijaga polisi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bogor Herman Lukman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, seluruh WNA tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.
"Kalau diserahkan ke kami (Keimigrasian) sudah bisa dikenakan Pasal 122 dan 166, mereka tidak bisa menunjukan dokumen dan menyalahgunakan dokumen," kata Herman.
Herman mengatakan pihaknya belum bisa memastikan motif dan aktivitas yang dilakukan para WNA. Investigasi masih dilakukan Tim Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)