Jakarta: Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pelapor menyebut BW melanggar kode etik profesi advokat.
"Menurut yang kami pahami yang bersangkutan adalah pejabat negara tapi menjalankan profesi sebagai advokat. Itu melanggar hukum dan melanggar kode etik," kata salah seorang pelapor Sandi Situngkir, di Peradi Pimpinan Luhut MP, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 13 Juni 2019.
BW dilaporkan ke Peradi oleh tiga orang sekaligus. Mereka adalah Sandi Situngkir, Robinson, dan Abednego.
Menurut mereka, BW melanggar kode etik karena masih tercatat sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta. BW juga disebut masih menerima gaji dari Pemprov DKI sebesar Rp42,220 juta.
Selain itu BW juga dinilai melecehkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga negara. BW dinilai tak menunjukkan sikap advokat sebagai profesi terhormat.
"Semua pihak saya kira, termasuk BW merupakan senior di dunia advokat itu harus menjaga marwah advokat ini agar tetap dihormati. Ketika misalnya setalah BW melakukan dugaan pelanggaran ini, saya kira tidak tepat bagaimana masyarakat kemudian melihat profesi advokat," ungkapnya.
Peradi memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan aduan ini. Dia berharap ada tindakan dari Peradi kepada BW.
"Menurut kami ini pelanggaran sangat berat sesuai kapasitas bersangkutan. Kalau kami advokat disini memang belum berpengaruh di masyarakat. Tapi sekelas BW pasti sudah, dan sudah tau dampaknya," ujarnya.
Sebelumnya Sandi, Robinson, dan Abednego juga melakukan pelaporan kepada dua Peradi di Jakarta, yakni Peradi Pimpinan Juniver Girsang di Jalan Majapahit, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Juni 2019, dan Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower Jalan Letjend S Parman, Jakarta Barat hari ini.
Jakarta: Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pelapor menyebut BW melanggar kode etik profesi advokat.
"Menurut yang kami pahami yang bersangkutan adalah pejabat negara tapi menjalankan profesi sebagai advokat. Itu melanggar hukum dan melanggar kode etik," kata salah seorang pelapor Sandi Situngkir, di Peradi Pimpinan Luhut MP, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 13 Juni 2019.
BW dilaporkan ke Peradi oleh tiga orang sekaligus. Mereka adalah Sandi Situngkir, Robinson, dan Abednego.
Menurut mereka, BW melanggar kode etik karena masih tercatat sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta. BW juga disebut masih menerima gaji dari Pemprov DKI sebesar Rp42,220 juta.
Selain itu BW juga dinilai melecehkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga negara. BW dinilai tak menunjukkan sikap advokat sebagai profesi terhormat.
"Semua pihak saya kira, termasuk BW merupakan senior di dunia advokat itu harus menjaga marwah advokat ini agar tetap dihormati. Ketika misalnya setalah BW melakukan dugaan pelanggaran ini, saya kira tidak tepat bagaimana masyarakat kemudian melihat profesi advokat," ungkapnya.
Peradi memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan aduan ini. Dia berharap ada tindakan dari Peradi kepada BW.
"Menurut kami ini pelanggaran sangat berat sesuai kapasitas bersangkutan. Kalau kami advokat disini memang belum berpengaruh di masyarakat. Tapi sekelas BW pasti sudah, dan sudah tau dampaknya," ujarnya.
Sebelumnya Sandi, Robinson, dan Abednego juga melakukan pelaporan kepada dua Peradi di Jakarta, yakni Peradi Pimpinan Juniver Girsang di Jalan Majapahit, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Juni 2019, dan Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower Jalan Letjend S Parman, Jakarta Barat hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(EKO)