medcom.id, Depok: Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok hingga kini belum pernah menyidangkan Ramlan Butar-Butar, 45, pelaku perampokan disertai penyekapan terhadap Warga Negara (WN) Korea Selatan, bernama Wong Shu Lin, yang terjadi di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, tahun 2015. Tidak sidangkannya Ramlan karena Polisi sampai saat ini belum melimpahkan barang bukti dan Ramlan sendiri kepada kejaksaan.
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaaan Negeri (Kejari) Depok, Priatmaji Dutaning Prawiro, terkait kasus perampokan yang menewaskan enam orang di Pulomas, Jakarta Timur.
“Benar kami (Kejaksaan) pernah menerima berkas perkara atas tersangka Ramlan Butar-Butar dari Polres Depok. Berkas itu diterima 2015 atas kasus perampokan dan penyekapan di rumah Wong Shu Lin, warga Korea di Kelurahan Cilangkap, Tapos, Kota Depok, “ katanya.
Dalam kasus itu Ramlan merampok bersama Johny Situmorang dan Posman Andi alias Sihombing.
"Tapi kami menerima surat dari kepolisian No B/1530/IX/2015 isinya permohonan pembantaran terhadap RS Polri untuk tahanan Ramlan Butar-Butar," katanya
Atas surat tersebut maka berkas perkara kasus ini pun dipisah. Berkas perkara atas tersangka Ramlan dipecah dengan Sihombing dan Johny. Keduanya ditahan di Lembaga Pemsyarakatan (LP) Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
"Dua tersangka itu dalam satu berkas dan sudah diputus divonis tujuh tahun penjara pada 26 Februari 2016," ungkapnya.
Setelah diputus, keduanya kemudian dikirim ke lapas. Sedangkan untuk Ramlan masih terus diperiksa sambil dia berobat di RS Polri. "Pembantaran karena dia sakit," tandasnya.
Pihaknya mengaku tidak tahu mengapa Ramlan bisa sampai merampok lagi padahal status hukumnya belum gugur.
"Berkasnya sudah P21 tapi belum dikirim ke kita (tersangka dan barang bukti). Jadi dia belum naik ke persidangan," tukasnya.
Dikatakan bahwa pihaknya sudah menyatakan P-21 atas kasus tersebut. Bahkan pihaknya sudah mengirimkan surat P-21. Namun hingga tenggat waktu pihaknya belum menerima tersangka dan barang bukti atas kasus tersebut.
"Sehingga berkas dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kami kembalikan lagi ke penyidik. Untuk memulai kembali (penyidikannya) maka harus dimulai dari awal lagi," tutupnya.
medcom.id, Depok: Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok hingga kini belum pernah menyidangkan Ramlan Butar-Butar, 45, pelaku perampokan disertai penyekapan terhadap Warga Negara (WN) Korea Selatan, bernama Wong Shu Lin, yang terjadi di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, tahun 2015. Tidak sidangkannya Ramlan karena Polisi sampai saat ini belum melimpahkan barang bukti dan Ramlan sendiri kepada kejaksaan.
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaaan Negeri (Kejari) Depok, Priatmaji Dutaning Prawiro, terkait kasus perampokan yang menewaskan enam orang di Pulomas, Jakarta Timur.
“Benar kami (Kejaksaan) pernah menerima berkas perkara atas tersangka Ramlan Butar-Butar dari Polres Depok. Berkas itu diterima 2015 atas kasus perampokan dan penyekapan di rumah Wong Shu Lin, warga Korea di Kelurahan Cilangkap, Tapos, Kota Depok, “ katanya.
Dalam kasus itu Ramlan merampok bersama Johny Situmorang dan Posman Andi alias Sihombing.
"Tapi kami menerima surat dari kepolisian No B/1530/IX/2015 isinya permohonan pembantaran terhadap RS Polri untuk tahanan Ramlan Butar-Butar," katanya
Atas surat tersebut maka berkas perkara kasus ini pun dipisah. Berkas perkara atas tersangka Ramlan dipecah dengan Sihombing dan Johny. Keduanya ditahan di Lembaga Pemsyarakatan (LP) Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
"Dua tersangka itu dalam satu berkas dan sudah diputus divonis tujuh tahun penjara pada 26 Februari 2016," ungkapnya.
Setelah diputus, keduanya kemudian dikirim ke lapas. Sedangkan untuk Ramlan masih terus diperiksa sambil dia berobat di RS Polri. "Pembantaran karena dia sakit," tandasnya.
Pihaknya mengaku tidak tahu mengapa Ramlan bisa sampai merampok lagi padahal status hukumnya belum gugur.
"Berkasnya sudah P21 tapi belum dikirim ke kita (tersangka dan barang bukti). Jadi dia belum naik ke persidangan," tukasnya.
Dikatakan bahwa pihaknya sudah menyatakan P-21 atas kasus tersebut. Bahkan pihaknya sudah mengirimkan surat P-21. Namun hingga tenggat waktu pihaknya belum menerima tersangka dan barang bukti atas kasus tersebut.
"Sehingga berkas dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kami kembalikan lagi ke penyidik. Untuk memulai kembali (penyidikannya) maka harus dimulai dari awal lagi," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)