Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta Tangerang menangkap 182 warga negara asing (WNA) dalam periode 4 Januari hingga 4 Februari 2019. Ratusan WNA itu ditangkap lantaran memalsukan paspor dan masa berlaku paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Tangerang, M Tarmin Satiawan mengatakan ratusan warga negara asing tersebut didominasi dari negara Suriah, Bangladesh, India dan Iran. Dalam modusnya para WNA itu memanfaatkan momentum libur panjang di awal tahun dengan mengira petugas lengah dengan kondisi kepadatan pergerakan penumpang.
"Mereka ini memanfaatkan kondisi pergerakan di bandara, mereka kira petugas akan lengah. Namun, dengan kesigapan dan ketelitian, dapat terdeteksi mereka gunakan paspor palsu," ujar Tarmin, di Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Tangerang, Rabu, 6 Februari 2019
Menurut Tarmin banyaknya WNA yang tetangkap membuktikan Indonesia menjadi salah satu negara transit. Hingga saat ini, ratusan WNA tersebut masih dalam penahanan untuk nantinya dideportasi.
"Jadi, mereka ini bukan menjadikan Indonesia sebagai lokasi tujuan tapi hanya sebagai lokasi transit. Ada juga yang dari Suriah. Nah, yang dari Suriah itu tidak ada pemeriksaan yang ketat atau berbeda tetap sama," jelas Tarmin.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan