Ilustrasi. (Foto: MI/Bary Fathahillah)
Ilustrasi. (Foto: MI/Bary Fathahillah)

MUI: Imunisasi MR tak Perlu Tunggu Sertifikasi Halal

16 Agustus 2018 14:09
Jakarta: Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aminudin Yakub mengatakan masyarakat tak perlu menunggu sertifikasi halal vaksin Measles dan Rubella (MR) untuk melakukan imunisasi.
 
Khusus bagi umat Islam yang masih keberatan dengan vaksin MR dengan dasar kehalalan program maupun produk, boleh menundanya sampai MUI mengeluarkan fatwa halal.
 
"Programnya boleh ditunda, tapi bagi yang tidak ada hambatan dari aspek halal dapat dilanjutkan. Misalnya masyarakat nonmuslim," ujarnya dalam Metro Pagi Primetime, Kamis, 16 Agustus 2018.

Aminudin mengatakan dari sisi fatwa tentang program, pihaknya akan meninjau kembali apakah imunisasi MR masuk dalam kategori kondisi darurat atau tidak. Apakah harus benar-benar dilakukan atau masih bisa ditoleransi.
 
Maksudnya, kata dia, jika tidak melakukan imunisasi apakah akan menimbulkan mudarat seperti wabah atau hal lain. Hanya, sampai saat ini, menurut Aminudin, fakta-fakta yang ada menunjukkan bahwa tidak ada vaksin alternatif pengganti vaksin MR.
 
"Sejak tahun 2000 bersama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kami sudah mengampanyekan program imunisasi, salah satunya polio. Dari misi itu kita terbebas dari polio dan sekarang ada masalah dengan MR," kata dia.
 
Aminudin mengakui bahwa masih ada kelompok masyarakat yang antivaksin di Indonesia dengan beragam argumen.  Ada yang beralasan karena agama, perdebatan halal dan haram, konspirasi, bahkan kekhawatiran akan efek samping kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI).
 
Meski begitu, ia memastikan dari sekitar 350 kasus gangguan kesehatan akibat vaksin MR di seluruh Indonesia, hanya ada 30 KIPI.
 
"Itu pun koinsiden (terjadi dalam waktu yang sama) bukan karena vaksinnya. Makanya berdasarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang jaminan produk halal yang pro dan kontra, kita kumpulkan. Hasilnya (secara umum) imunisasi itu baik hanya harus halal," kata dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan