Jakarta: Pemerintah telah menyepakati pencantuman aliran kepercayaan di kolom agama kartu tanda penduduk (KTP). Kesepakatan ini diambil setelah berkomunikasi dengan para tokoh dan pimpinan agama.
"Diputuskan, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan KTP bagi para penghayat kepercayaan itu," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.
Lukman menyampaikan Kemendagri akan mendata kembali para penghayat kepercayaan dalam satu atau dua bulan ini. Hal ini untuk memastikan jumlah dan domisilinya.
"Harapannya nanti, mudah-mudahan setelah pilkada akan diwujudkan pemberikan KTP," ujar dia.
(Baca juga: Kemendagri Beberkan Desain KTP-el Penghayat Kepercayaan)
Politikus PPP ini mengaku tak tahu jumlah pasti penghayat kepercayaan. Pasalnya, mereka selama ini ada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kemenag tidak punya data. Selama ini, penghayat kepercayaan bukan berada dalam naungan Kemenag," kata dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan aliran kepercayaan harus dicantumkan dalam kolom agama pada KTP maupun kartu keluarga (KK). Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas mengatur itu.
MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP. Gugatan diajukan masyarakat penghayat kepercayaan.
Jakarta: Pemerintah telah menyepakati pencantuman aliran kepercayaan di kolom agama kartu tanda penduduk (KTP). Kesepakatan ini diambil setelah berkomunikasi dengan para tokoh dan pimpinan agama.
"Diputuskan, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan KTP bagi para penghayat kepercayaan itu," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.
Lukman menyampaikan Kemendagri akan mendata kembali para penghayat kepercayaan dalam satu atau dua bulan ini. Hal ini untuk memastikan jumlah dan domisilinya.
"Harapannya nanti, mudah-mudahan setelah pilkada akan diwujudkan pemberikan KTP," ujar dia.
(Baca juga:
Kemendagri Beberkan Desain KTP-el Penghayat Kepercayaan)
Politikus PPP ini mengaku tak tahu jumlah pasti penghayat kepercayaan. Pasalnya, mereka selama ini ada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kemenag tidak punya data. Selama ini, penghayat kepercayaan bukan berada dalam naungan Kemenag," kata dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan aliran kepercayaan harus dicantumkan dalam kolom agama pada KTP maupun kartu keluarga (KK). Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas mengatur itu.
MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP. Gugatan diajukan masyarakat penghayat kepercayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)